Berita Kaltim Terkini
UMK Berau Tertinggi, Ini Daftar Besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2024 telah diumumkan pada hari Kamis, 30 November 2023.
Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
TRIBUNKALTIM.CO - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2024 telah diumumkan pada hari Kamis, 30 November 2023.
Pengumuman besaran UMK 2024 Kaltim tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi.
Penetapan UMK ini mengacu pada Undang-Undang No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C ayat (2), serta Peraturan Pemerintah No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun UMK 2024 Kaltim tertinggi untuk tahun 2024 terdapat di Kabupaten Berau, dengan nilai sebesar Rp3,83 juta, mengalami kenaikan sebesar 4,26 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
Sementara itu, UMK terendah di Kalimantan Timur berada di Kabupaten Paser, dengan nilai Rp3,37 juta, mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari tahun sebelumnya (2023).
Berikut daftar besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur mulai dari tertinggi hingga terendah.
UMK Provinsi Kalimantan Timur 2024
1. Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan: 5,04 persen
2. Balikpapan
UMK 2024: Rp 3.475.595
Kenaikan: 4,55 persen
3. Bontang
UMK 2024: Rp 3.549.307,67
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.