Berita Nasional Terkini

3 Uang Rupiah Logam Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi, Ini Syarat Penukarannya di Bank Indonesia

Berikut 3 uang rupiah logam yang baru saja ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

canva
Ilustrasi uang rupiah logam. Berikut daftar 3 uang rupiah logam yang ditarik Bank Indonesia lengkap cara menukarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut 3 uang rupiah logam yang baru saja ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Ya, Bank Indonesia mencabut dan menarik 3 uang rupiah logam mulai Jumat (1/12/23) kemarin.

Adapun uang rupiah logam pecahan yang dimaksud yaitun Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Uang logam Rp 500 TE 1991 memiliki ciri berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan setangkai melati bertuliskan "Bunga Melati" pada bagian belakang.

Baca juga: Unik! Lihat Penampakan Pecahan Uang Rupiah Terbaru Emisi 2022, Gambar dan Cara Penukaran Uang Baru

Pecahan Rp 1.000 TE 1993 memiliki ciri warna putih perak di luar dan kuning emas pada bagian dalam.

Uang koin ini dilengkapi gambar Garuda Pancasila pada sisi depan, serta pohon kelapa sawit dengan tulisan "Kelapa Sawit" di sisi belakang.

Sedangkan, logam pecahan Rp 500 TE 1997 bercirikan warna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila pada bagian depan.

Di sisi belakang, uang rupiah ini mencantumkan angka 500, dihiasi dengan kuncup, tangkai, dan daun melati.

Ketiganya ditarik dann dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Informasi dari Bank Indonesia mengenai uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi dari Bank Indonesia mengenai uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. (bi.go.id)

Dikutip dari laman BI, pertimbangan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penukaran Uang Rupiah Logam yang Tidak Berlaku

Ditarik dan dinyatakan tidak lagi berlaku untuk alat pembayaran, masyarakat dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023.

Batas penukarannya yaitu sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved