Berita Nasional Terkini
3 Uang Rupiah Logam Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi, Ini Syarat Penukarannya di Bank Indonesia
Berikut 3 uang rupiah logam yang baru saja ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut 3 uang rupiah logam yang baru saja ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Ya, Bank Indonesia mencabut dan menarik 3 uang rupiah logam mulai Jumat (1/12/23) kemarin.
Adapun uang rupiah logam pecahan yang dimaksud yaitun Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.
Uang logam Rp 500 TE 1991 memiliki ciri berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan setangkai melati bertuliskan "Bunga Melati" pada bagian belakang.
Baca juga: Unik! Lihat Penampakan Pecahan Uang Rupiah Terbaru Emisi 2022, Gambar dan Cara Penukaran Uang Baru
Pecahan Rp 1.000 TE 1993 memiliki ciri warna putih perak di luar dan kuning emas pada bagian dalam.
Uang koin ini dilengkapi gambar Garuda Pancasila pada sisi depan, serta pohon kelapa sawit dengan tulisan "Kelapa Sawit" di sisi belakang.
Sedangkan, logam pecahan Rp 500 TE 1997 bercirikan warna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila pada bagian depan.
Di sisi belakang, uang rupiah ini mencantumkan angka 500, dihiasi dengan kuncup, tangkai, dan daun melati.
Ketiganya ditarik dann dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Dikutip dari laman BI, pertimbangan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penukaran Uang Rupiah Logam yang Tidak Berlaku
Ditarik dan dinyatakan tidak lagi berlaku untuk alat pembayaran, masyarakat dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023.
Batas penukarannya yaitu sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231204_uang-rupiah-logam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.