Berita Nasional Terkini

Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan

Akhirnya Kapolri beber alasan Firli Bahuri tak ditahan meski tersangka, yang penting dituntaskan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akhirnya Kapolri beber alasan Firli Bahuri tak ditahan meski tersangka, yang penting dituntaskan 

Terbaru, Firli Bahuti kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 6 Desember 2023.

Adapun kedatangan Kapolri ke KPK untuk menandatangani kerja sama di bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup.

Hal itu dikatakannya usai pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Saut Situmorang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

Saut mengatakan, mendapat beberapa pertanyaan terkait penerapan prinsip-prinsip dalam lembaga antirasuah.

"Yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli)," ujar Saut usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia lantas menyebut bahwa KPK memiliki sejumlah prinsip di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani, serta disiplin.

Dalam pemeriksaan hari ini, Saut mengaku ditanyakan soal kaitan perilaku Firli dengan prinsip-prinsip di KPK tersebut.

"Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan (Firli) sepeti apa. Kalau umpanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilanggar," kata Saut.

Selain itu, Saut juga ditanyakan kaitan perilaku Firli Bahuri dengan nilai-nilai yang ada di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik, KPK Putus Akses Firli Bahuri hingga Minta Segera Kemasi Barang-barangnya

Baca juga: Firli Bahuri Ditahan Setelah Jadi Tersangka? Begini Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Sebab, menurutnya, Dewas KPK memiliki sensor terkait integeritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, serta keadilan.

"Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya," ujar Saut. 

SYL Diperiksa 8 Jam

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved