DPRD Kukar Sepakat 31 Raperda Masuk Propemperda 2024

Tok! DPRD Kutai Kartanegara menetapkan 31 raperda masuk dalam Propemperda 2024 mendatang.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya menetapkan 31 rancangan peraturan daerah masuk Propemperda 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan 31 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, awalnya ada 32 raperda yang masuk dalam Propemperda 2024. 

Namun, satu raperda dianggap masih perlu pembahasan lebih lanjut. 

Raperda tersebut terkait penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

 Jika memungkinkan, raperda itu akan dibahas di luar propemperda yang sudah ditetapkan DPRD Kukar.

"Jadi kepastiannya hanya 31 Propemperda pada 2024," ungkap Yani, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi Sebut Jalan Desa Tunjang Aktifitas Masyarakat

Yani pun berharap, propemperda yang sudah ditetapkan bisa segera ditindaklanjuti.

Setidaknya Januari 2024 nanti, pihak terkait sudah membentuk panitia khusus (pansus).

Tidak hanya itu, seluruh pihak juga harus memulai penyusunan Propemperda 2024 di awal tahun nanti.

Sementara untuk seluruh Propemperda 2023, lanjut Yani, telah rampung karena sudah masuk dalam pembahasan pansus.

Baca juga: Salehudin Kembali Duduki Kursi DPRD Kukar Gantikan Azhari Nuryadi yang Wafat

Meski masih masuk pembahasan, namun hal itu dianggap selesai lantaran menunggu waktu pengesahannya saja. 

Masih ada beberapa langkah yang dilakukan berupa fasilitasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Selain itu, ada empat buah Propemperda 2023 yang akan dikirim ke pembahasan Propemperda 2024 nanti.

Hal itu akan menambah pembahasan raperda di luar Propemperda 2024.

"Di DPRD Kukar kita anggap sudah klir, karena sudah dibahas tapi belum disetujui saja," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved