Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Bahas 18 Raperda, Optimis Disahkan Tahun 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara kembali membahas perkembangan 18 rancangan peraturan daerah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara kembali membahas perkembangan 18 rancangan peraturan daerah (raperda).
Belasan raperda tersebut dilaporkan dan disetujui dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara, pada Selasa (14/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid mengatakan, sejumlah raperda tersebut siap disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.
Baca juga: DPRD Kukar Dorong Penyaluran Pasokan Listrik di Desa Batuah, Ahmad Yani Minta Segera
Beberapa di antaranya ialah, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Tata Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023 2027, Raperda Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.
Kemudian, Raperda Gren Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Penyediaan dan penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.
Lalu, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat pada badan Amil Zakat Nasional Daerah.
Terakhir, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Ada 10 rancangan peraturan daerah yang rencananya akan disahkan dalam dalam paripurna yang akan datang," ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Pansus Komisi IV DPRD Kukar Kawal Seleksi Dewan Pengawas Radio Pemerintah Kabupaten
Namun demikian, masih ada beberapa raperda yang memerlukan evaluasi. Yakni, Raperda Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Reperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Raperda Kemandirian Pangan.
Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040.
Dan, Raperda Rancangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Memang Raperda yang dibahas kali ini ada yang mendesak dan ada yang menjadi kebutuhan. Seperti raperda retribusi pajak, kalau tidak disahkan kita tidak bisa memungut pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Rasid.
Ia meyakini, bahwa panitia khusus (pansus) dapat menyelesaikan pembahasan delapan buah Raperda tersebut. Dengan begitu, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dapat terealisasi dengan maksimal.
"Mudah-mudahan dalam pembahasan dan pengesahan peraturan ini tidak ada kendala dan bisa sesuai target," tutup Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
(*)
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Ahmad Akbar Haka Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani akan Pangkas Program tak Prioritas di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Dorong Revisi Perbup untuk Naikkan Insentif Guru Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.