Berita Balikpapan Terkini
Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini
Pemkot Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menerbitkan surat edaran terkait regulasi keberadaan Pom Mini atau yang biasa disebut Pertamini.
Adapun surat edaran tersebut merangkum seputar zonasi berjualan, perizinan, hingga kelengkapan alat keselamatan.
Demikian ditegaskan oleh Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli saat bersua dengan TribunKaltim.co pada Senin (4/12/2023).
Dia mengatakan, saat ini surat edaran tengah digodok.
Baca juga: Kebakaran Pertamini di Sempaja Samarinda, Diduga Mengetap BBM dan jadi Pemicu Musibah
Sehingga keberadaan Pom Mini atau Pertamini tetap mengikuti aturan dan tidak berjualan sembarangan.
Terutama, terkait zonasi agar tidak berjualan di kawasan jalan protokol.
Di mana, hal ini merujuk peraturan daerah tentang kawasan tertib lalu lintas (KTL), serta kawasan jalur cepat atau jalan nasional juga tidak diperbolehkan berjualan.
"KTL ini parkir saja tidak boleh. Masa mengisi bensin boleh, kecuali lokasi masuk ke dalam. Kami akan atur," kata Zulkifli.
"Kita ramu beberapa persoalan Pom Mini. Kami minta arahan Pak Wali Kota dan konsultasi dengan Pak Sekda, kita siapakan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," imbuhnya.

Menuangkan Regulasi Penjualan
Dalam hal ini, Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) atas rencana penerbitan surat edaran tentang Pom Mini.
Di samping itu, Zul menyebut, surat edaran tersebut juga akan menuangkan regulasi terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran bagi masyarakat yang wajib mengantongi online single submission (OSS).
Baca juga: Daftar UMK Kabupaten Kota 2024 di Kaltim, Rozani Erawadi Janji Pantau dan Beri Sanksi
Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam surat edaran, agar pelaku usaha Pom Mini yang memiliki izin OSS tetap dapat berjualan sesuai regulasi.
"Mereka (masyarakat yang berjualan BBM eceran) akan menyesuaikan surat edaran yang sedang dirancang. Sekarang surat edaran dalam proses," ulas Zul.
Saat ini, total pelaku usaha yang sudah memiliki OSS sebanyak 350 Pom Mini.
Mulai dari aturan lokasi berjualan Pom Mini akan menyesuaikan perda yang berlaku.
Selain lokasi, pemilik usaha Pom Mini wajib memenuhi aspek keselamatan.
Misalnya memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Baca juga: Pertamini Marak di Samarinda, Walikota Andi Harun Soroti Aturan Distribusi BBM
"Kalau tidak memenuhi aspek safety, kami akan evaluasi dan bisa dilakukan penertiban," ucap Zulkifli.
Termasuk, usaha Pom Mini harus memenuhi aspek tera. Sehingga mesin yang dipergunakan sudah sesuai standar tera.
"Ada standar mesin yang mereka gunakan ukurannya sudah standar tera," tutur Zulkifli.

Terkait penyusunan surat edaran, ia juga telah meminta arahan Wali Kota Rahmad Mas'ud dan berkonsultasi dengan Sekdakot Balikpapan Muhaimin dalam penyusunan surat edaran.
"Kami ramu beberapa persoalan Pom Mini, dengan menyiapkan surat edaran supaya masyarakat tidak bingung," ungkap Zulkifli.
"Tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan menjaga Balikpapan," ujar Zulkifli.
(*)
Pertamini
penertiban
Balikpapan
Pom Mini
regulasi
Zulkifli
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Budi Susilo
zonasi
14 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Polresta Balikpapan |
![]() |
---|
Balikpapan Ramai Event, Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Patroli dan Pengamanan |
![]() |
---|
Adu Banteng Truk Bermuatan Ekskavator dan Crane di Balikpapan, Sopir Luka-luka |
![]() |
---|
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Tutup Bayan Open 2025, Beri Apresiasi Para Atlet yang Berpartisipasi |
![]() |
---|
Sirnas C Bayan Open 2025 Berjalan Sukses, Targetkan Lebih Banyak Peserta di Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.