Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Si Kembar Rihana-Rihani, Divonis Ringan Hakim, Para Korban Siapkan Gugatan Baru
Kabar terbaru dari kasus penipuan preorder iPhone, di mana si kembar Rihana-Rihani telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru dari kasus penipuan preorder iPhone, di mana si kembar Rihana dan Rihani telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Rihana dan Rihani, dinilai oleh para korban terlalu ringan.
Ringannya vonis yang diberikan kepada Rihana dan Rihani, membuat para korban kecewa atas keputusan Majelis Hakim.
Diketahui, terdakwa Rihana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan, sedangkan Rihani divonis tiga tahun penjara.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) saja menuntut si kembar dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Korban ingin hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang Kuasa hukum korban penipuan preorder iPhone tersebut, Odie Hudiyanto, berpendapat, vonis hakim terlalu ringan.
Baca juga: Kelakuan Santai Si Kembar Rihana Rihani, Sempat Ngaca Betulin Hijab di Mobil Polisi
Baca juga: Terbaru! Penipu Pre-order iPhone Rp35 M Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, Dito Mahendra Masih Buron
Baca juga: Nama Pj Bupati PPU Makmur Marbun Kembali Dicatut Pelaku Penipuan
"Itu sangat mengecewakan sekali. Mestinya (terdakwa) divonis enam tahun atau paling enggak lima tahun," kata Odie, Senin (4/12/2023).
Odie menilai, putusan hakim tak berpihak kepada para korban yang merugi puluhan miliar rupiah.
Padahal, perbuatan Rihana-Rihani berimbas kepada reseller yang terpaksa menanggung pembayaran ganti rugi.
"Artinya bahwa hakim enggak mempertimbangkan bahwa ada kerugian lebih besar dari perantara atau reseller yang terima imbas dari perbuatan Rihana-Rihani," ucap Odie.
Adapun majelis hakim menyatakan Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.