Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Si Kembar Rihana-Rihani, Divonis Ringan Hakim, Para Korban Siapkan Gugatan Baru

Kabar terbaru dari kasus penipuan preorder iPhone, di mana si kembar Rihana-Rihani telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

kompas.com/Rizky Syahrial
Si kembar Rihana Rihani, penipu pre-order iPhone dengan nilai Rp 35 miliar, mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. 

Sementara itu, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone.

Rihani terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

Baca juga: Polres Bontang Menangkap 2 Pengetap dan 4 Operator SPBU dalam Kasus Penggelapan BBM Bersubsidi

Tak puas dengan vonis hakim, korban penipuan preorder iPhone berencana menggugat terdakwa si kembar Rihana-Rihani pada Jumat (8/12/2023).

Pasalnya, dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan Rihana-Rihani untuk membayar denda ganti rugi terhadap para korban.

Odie Hudiyanto, mengungkapkan, gugatan perdata diajukan agar uang kliennya dikembalikan.

Setidaknya, kata Odie, ada 24 orang yang sudah menyiapkan gugatan.

"Kalau itu dikabulkan, pengadilan atau jaksa sebenarnya kan punya hak untuk menarik asetnya si kembar untuk dikembalikan ke korban," ucap Odie.

Untuk itu, Odie mengimbau para korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan Rihana-Rihani segera bergabung untuk menggugat mereka.

"Yang jelas PPATK sudah melakukan blokir. Kami akan minta bantuan PPATK melacak rekening si kembar yang masih ada," ucap dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihani, menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Mario Teguh Laporkan Balik Pengusaha Skin Care usai Dituduh Penipuan dan Penggelapan Rp 5 Miliar

Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/11/2023) malam, sejumlah hal disampaikan oleh tim kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia.

Dedi menyebut Rihani merasa ditipu saudari kembarnya, Rihana, ketika mereka menjalankan bisnis bersama.

Rihani dan reseller di bawahnya sudah mentransfer uang pemesanan produk iPhone kepada Rihana.

Namun, Rihana tak mengirimkan pesanan iPhone sebagaimana mestinya sehingga membuat Rihani tidak bisa menuntaskan pesanan yang sudah dibayar reseller-nya.

"Para reseller mengalami keterlambatan pengiriman barang atau ada yang belum menerima karena terdakwa (Rihani) juga tidak menerima pesanan-pesanannya dari saksi Rihana," kata Dedi dalam sidang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved