Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Si Kembar Rihana-Rihani, Divonis Ringan Hakim, Para Korban Siapkan Gugatan Baru

Kabar terbaru dari kasus penipuan preorder iPhone, di mana si kembar Rihana-Rihani telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

kompas.com/Rizky Syahrial
Si kembar Rihana Rihani, penipu pre-order iPhone dengan nilai Rp 35 miliar, mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. 

Lantaran pesanan iPhone tak didapat, Rihani merugi sekitar Rp 12,8 miliar karena menanggung sendiri pengembalian uang kepada reseller-nya.

Padahal, uang reseller Rihani seluruhnya sudah masuk ke rekening Rihana.

"Rihani juga menjadi korban dan mengalami kerugian uang Rp 12,8 miliar. Karena uang tersebut harus dikembalikan terdakwa Rihani kepada resellernya karena barang tersebut tidak ada," ucap Dedi.

Baca juga: Update Panji Gumilang Hari Ini: Pimpinan Al Zaytun Bakal Diperiksa Kasus Dugaan TPPU dan Penggelapan

Dedi menyampaikan, Rihani meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan dalam kasus penipuan preorder iPhone.

Selain itu, Rihani juga meminta agar reputasi dan nama baiknya dipulihkan.

Dedi awalnya menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim agar dikabulkan, termasuk pengakuan Rihani sebagai korban dari Rihana.

Karena itu, Dedi menilai Rihani tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

"Terdakwa Rihani binti Musli ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dilakukannya dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata Dedi.

Kemudian, Dedi meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rihani, dengan hukum lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Untuk itu, Dedi meminta agar Rihani dilepaskan dari segala dakwaannya.

"Memohon dengan hormat majelis hakim agar membebaskan terdakwa Rihani dari dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga atau setidak-tidaknya melepaskan Rihani dari segala tuntutan hukum," ucap Dedi.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Rp 5 M, Mario Teguh Somasi Pelapor, Begini Kronologinya

"Dan memulihkan reputasi dan nama baik dan kehormatan terdakwa Rihani," tambah dia.

Adapun Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved