Bobol Rumah di Mahulu
Pelajar di Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu Bagi-bagi Uang Hasil Curian kepada Teman Sekolah
Pelajar di Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu bagi-bagi uang hasil curian ke teman-teman sekolahnya.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pelajar di Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu bagi-bagi uang hasil curian ke teman-teman sekolahnya.
Polisi menyebut dari kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta.
Pelajar inisial R (9) dan M (11) ini ditangkap aparat Polsek Long Bagun.
Baca juga: Polsek Long Bagun di Kabupaten Mahakam Ulu Bekuk Pencuri, Korban Menderita Kerugian Rp 31 Juta
Kapolsek Long Bagun, Ipda Andi Fitryadi mengatakan M sebelumnya sering bermasalah dengan polisi dengan kasus yang sama.
"Si M ini udah sering, karena udah sering dengan track recordnya bahwa anak ini sering nyuri menyimpulkan bahwa bisa jadi dia pelakunya," katanya.
Saat melakukan penyelidikan ke sekolah, M sempat mengelak untuk mengakui perbuatannya.
Hal ini baru terungkap saat temannya mengakui bahwa Ia diberikan uang oleh M.
"Ternyata dari introgasi yang dilakukan, teman-temannya mengakui bahwa mereka di kasih uang," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pelajar Bobol Rumah Warga di Long Bagun Mahulu, Ada Bukti Jejak Kaki
Dengan polos temannya menanyakan sumber uang tersebut dan dengan polos M mengatakan bahwa itu adalah hasil curian.
"Dia bilangnya M habis nyuri, anak-anak sekecil itukan kadang-kadang polos," imbuhnya.
Dari teman M berhasil diamankan barang bukti nominal uang Rp 180 ribu.
M mengakui tak menjalankan aksinya sendiri, namun ia ditemani oleh R.
"Dari dugaan itu M di tahan, ternyata dia mengakui tidak sendiri tapi dia bersama R," tuturnya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Sektor Olahraga, Pemkab Mahulu Bakal Bangun GOR Mini Tahun Depan
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.