Bobol Rumah di Mahulu
Pelajar di Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu Bagi-bagi Uang Hasil Curian kepada Teman Sekolah
Pelajar di Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu bagi-bagi uang hasil curian ke teman-teman sekolahnya.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
Istimewa
Rumah korban yang dibobol oleh pencuri cilik di Ujoh Bilang, Long Bagun, Mahakam Ulu.
Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Namun, mengingat pelaku adalah anak dibawah umur maka akan dilakukan peradilan khusus.
"Tapikan anak kecil ada peradilan khusus yang tidak bisa kita samakan dengan orang dewasa," jelasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231205_Rumah-korban-yang-dibobol-oleh-pencuri-cilik.jpg)