Berita Tarakan Terkini
Pilu! Pria Lansia di Tarakan Cabuli Anak Tetangga Berusia 5 Tahun, Ancam Korban Pakai Gergaji
Pilu! Pria lansia di Tarakan cabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Pelaku kini diamankan Satreskrim Polres Tarakan.
TRIBUNKALTIM.CO - Memilukan, pria lansia di Tarakan cabuli anak tetangga yang masih di bawah umur.
Seorang pria lanjut usia (lansia) diamankan Satreskrim Polres Tarakan.
Pria lansia berinisial YS (53) tersebut dibekuk polisi usai melakukan rudapaksa terhadap M, anak perempuan usia lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, kejadian itu terjadi pada 30 November 2023 sekitar pukul 11.30 WITA.
Saat itu, korban tengah bermain di halaman rumah pelaku.
Baca juga: Terungkap Area Mangrove di Tarakan Dipakai untuk Pembangunan, DLH: Mestinya Dilindungi
Korban M lantas dipanggil pelaku dan diminta masuk dalam mobil yang terparkir di garasi.
"Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku mendudukkan korban di atas kursi dan mengangkat baju korban. Lalu, pelaku memasukkan jari melalui samping celana dalam korban ke kelamin korban," paparnya.
Selanjutnya, pelaku YS mengelus alat kelamin korban.
Kemudian pada sore harinya, pukul 16.00 Wita, korban bermain lagi di halaman rumah pelaku.
Korban lantas berada di rumah pelaku, sedangkan YS hendak berangkat ke kebun sembari membawa gergaji.
Korban menyusul bersama temannya, pelaku kemudian menyuruh korban untuk duduk.
“Saat di kebun, pelaku mengangkat rok korban sampai pinggang, lalu terlihat celana dalam korban. Setelah itu, pelaku memasukkan jari telunjuk kiri ke dalam alat kelami korban lewat samping celana dalam dan menggesekkan dengan keras,” paparnya.
Baca juga: Lapas Tarakan Geledah Selundupan Nasi Bungkus, Isinya Terungkap, Bisa Berpotensi Ganggu Kamtib
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana dalam dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, YS disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelrindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Denda paling banyak Rp5 miliar,” paparnya.
YS diketahui merupakan warga Jalan Aditya Warman, Kelurahan Selumit.
Hubungan pelaku dan korban adalah tetangga.
Kejadiannya berlangsung tiga menit dimana ada dua kejadian dilakukan dalam sehari oleh pelaku.
Semua terungkap usai korban merasakan kesakitan di bagian kelaminnya dan melaporkan ke orangtuanya dan saat menanyakan mengapa, korban menceritakan apa yang terjadi.
“Pelaku menggunakan telunjuk kiri, tidak diimingi. Tapi korban diancam jika berani bercerita akan dibunuh menggunakan gergaji,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya.
Pelaku juga diketahui sudah berkeluarga.
Hasil visum dari dokter ada luka robek di kelamin korban.
“Kondisi korban tidak dirawat tapi ada di rumah orangtuanya. Korban masih bisa beraktivitas,” ujarnya.
Untuk dugaan korban lainnya saat ini masih didalami apakah kemungkinan ada korban lain.
Baca juga: Lestarikan Sumber Daya Kelautan, PSDKP Tarakan Pupuk Pengawasan Lewat Peran Pokmaswas
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Priyati Ningsih Nasir turut menyampaikan bahwa pihaknya juga dalam kasus ini berkoordinasi dengan P2TP2A Tarakan.
“Korban masih beraktivitas ceria. Kami sudah koordinasi dengan P2TP2A Tarakan terkait pendampingan untuk usia lima tahun nanti psikolog yang menentukan perlu pendampingan atau tidak,” ujarnya.
Karena usia 1-5 tahun belum memiliki trauma berat dan masih bisa diatasi dengan menceritakan hal menyenangkan agar tidak mengingat apa yang terjadi kepada dirinya yang menjadi korban pencabulan.
“Tapi ketika usia di atas lima tahun, sudah memiliki trauma membekas harus konsentrasi ditangani. Kami menunggu hasil dari psikolog,” tukasnya. (*)
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Keterlaluan, Pria Usia 53 Tahun Ini Dua Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Ancam Korban Pakai Gergaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.