Berita Tarakan Terkini

Terungkap Area Mangrove di Tarakan Dipakai untuk Pembangunan, DLH: Mestinya Dilindungi

Terungkap kawasan mangrove di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara mulai terancam kelestariannya. Areal mangerove terekam

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM
Salah satu wilayah pesisir dengan lahan ditanami mangrove di Kelurahan Kampung Empat Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ekosistem mangrove sangatlah bermanfaat bagi lingkungan. Memberikan keuntungan. Mangrove perlu dijaga, dilestarikan.  

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Terungkap kawasan mangrove di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara mulai terancam kelestariannya. Areal mangerove terekam mulai terbuka.

Padahal tanaman atau hutan mangrove memiliki kaya manfaat, jika sampai hilang maka akan timbulkan potensi bencana. 

Dijelaskan oleh Nurasiah, Kabid Pengendalian Pencemaran Perusakan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keragaman Hayati DLH Tarakan kepada TribunKaltara.com, Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan catatan, total luasan mangrove di Kota Tarakan, Kalimantan Utara tercatat 627 hektare.

Baca juga: Ancam Ekosistem Mangrove di PPU, Sejumlah Izin Investasi Properti Ditolak

Dari total tersebut, kurang lebih ada 40 hektare lahan mangrove yang telah dibuka dengan berbagai faktor penyebab.

Dikatakan Nurasiah, Kabid Pengendalian Pencemaran Perusakan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keragaman Hayati DLH Tarakan, untuk lahan mangrove di Tarakan sendiri memiliki luasan 627 hektare.

Total ini mengelilingi hampir semua wilayah pesisir di Tarakan dan tersebar di empat kecamatan.

Salah satu sebarannya ada di Kecamatan Tarakan Timur dengan luasan di urutan kedua.

Baca juga: 300 Pohon Bakau Ditanam di Pantai Lamaru Balikpapan, Manfaat Mangrove Bagi Biota Laut

Untuk terluas pertama ada di Kecamatan Tarakan Utara tersebar di beberapa kelurahan.

Untuk Tarakan Timur, Gunung Lingkas juga memiliki sebaran mangrove di wilayah pesisir.

Dari luasan lahan tersebut, berdasarkan citra satelit yang telah terpantau, yang terbuka kurang lebih 40 hektare dari 627 hektare yang dimiliki Tarakan.

“Yang terbuka itu bisa karena adanya perubahan pembukaan lahan baik untuk kegiatan pembangunan maupun oleh masyarakat ataupun faktor alam seperti abrasi,” papar Nurasiah.

Mangrove mestinya dilindungi

Ia melanjutkan lagi, untuk pembukaan lahan mangrove, dari sisi boleh tidaknya, ia menegaskan harus ada aturan. 

Bahwa mangrove jika ditetapkan sebagai wilayah ekosistem mangrove seharusnya berfungsi sesuai fungsinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved