CPNS 2023

Telat Dianggap Gugur! Tata Tertib dan Ketentuan SKB Tambahan CASN Kemdikbud 2023 

Inilah tata tertib dan ketentuan SKB tambahan CPNS Kemdikbud 2023 yang dimulai 8 Desember 2023.

Editor: Doan Pardede
https://casn.kemdikbud.go.id/
CASN KEMDIKBUD - Inilah tata tertib dan ketentuan SKB tambahan CPNS Kemdikbud 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tata tertib dan ketentuan SKB tambahan CPNS Kemdikbud 2023.

SKB Tambahan CPNS Kemdikbud akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 15 Desember 2023.

Dalam pelaksanaan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023, peserta akan mengikuti ujian wawancara dan praktik mengajar.

Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta wajib memperhatikan jadwal pelaksanaan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi CPNS 2023 dan Tanggal Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT

Tak hanya itu, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Tata Tertib dan Ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023, Dimulai 8 Desember 2023, peserta juga wajib memperhatikan tata tertib serta ketentuan yang berlaku saat SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023.

Sebagai persiapan, simak tata tertib dalam ujian SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023 berikut ini:

Tata Tertib SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023

1. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dimulai.

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

2. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan “Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta”.

3. Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi dan wawancara.

4. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas pada tautan yang akan dibagikan saat proses wawancara dan/atau praktik mengajar.

Peserta yang tidak menyetujui pernyataan yang tertuang dalam pakta integritas dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang tambahan.

CASN KEMDIKBUD - Tata tertib dan ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023. Dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 15 Desember 2023.
CASN KEMDIKBUD - Inilah tata tertib dan ketentuan SKB tambahan CPNS Kemdikbud 2023. (https://casn.kemdikbud.go.id/)

Ketentuan Pakaian Peserta SKB Tambahan Kemdikbud 2023

Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:

1. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos.

2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).

Syarat Dokumen SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023

Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:

1. Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.

3. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

4. Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang tambahan.

Baca juga: Besaran Gaji CPNS 2023 Bila Lulus, Termasuk yang Daftar Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA di Kemenkumham

Materi SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023

1. CAT BKN

- Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

- Literasi Bahasa Inggris;

- Penalaran dan Pemecahan Masalah;

- Dimensi Psikologi.

2. Wawancara

Diujikan untuk menggali kemampuan komunikasi, kemampuan berpikir (analytical thinking), dan penguasaan tentang jabatan yang akan dilamar.

3. Praktik Mengajar atau Microteaching

Diujikan untuk menggali kompetensi teknis maupun terapan sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya.

Itulah tadi ulasan  tata tertib dan ketentuan SKB tambahan CPNS Kemdikbud 2023.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved