IKN Nusantara

Kota Zero Emisi, OIKN Moratorium Izin Tambang dan Sawit di IKN Nusantara dan Berantas Tambang Ilegal

Kota zero emisi, OIKN moratorium izin tambang dan sawit di IKN Nusantara dan berantas tambang ilegal

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Lahan Bekas tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Sepaku yang kini ditanami buah hingga bangkirai oleh prajurit TNI. Kota zero emisi, OIKN moratorium izin tambang dan sawit di IKN Nusantara dan berantas tambang ilegal 

"Saat ini, OIKN sedang melakukan penindakan terhadap satu kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto," kata dia.

Baca juga: Gaji PNS dan Karyawan Swasta yang Mau Kerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Begini Respons Pekerja

Di sisi lain, Myrna menyebut di kawasan IKN saat ini terdapat 61 izin usaha pertambangan aktif, 76 lebih izin yang sudah selesai masa berlakunya, serta 15 IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

"Sesuai dengan kebijakan tata ruang dan rencana induk pembangunan, OIKN telah melakukan moratorium izin pertambangan di kawasan IKN," kata Myrna.

Moratorium tersebut membuat pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun perpanjangan izin pertambangan di kawasan IKN.

Myrna mengatakan, izin pertambangan yang masih aktif akan berakhir paling lambat pada tahun 2038 mendatang.

"OIKN akan menghormati izin pertambangan yang masih berlaku, sembari mengawasi secara ketat dan memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab paska tambang, termasuk reklamasi," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontrol Penggundulan Hutan, OIKN Moratorium Izin Sawit dan Tambang",

 

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved