Pemilu 2024

Terjawab Siapa Rasyid Rajasa, Profil/Biodata Caleg yang Balihonya Viral, Anak Hatta Rajasa

Terjawab siapa Rasyid Rajasa, profil/biodata anak Hatta Rajasa kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Editor: Heriani AM
Kolase X | @rasyidrajasa
Rasyid Rajasa, anak Hatta Rajasa maju sebagai caleg. Dalam balihonya, Rasyid Rajasa tak sekadar cari suara tapi juga istri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab siapa Rasyid Rajasa, profil/biodata anak Hatta Rajasa kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Ulasan soal siapa Rasyid Rajasa, profil/biodata anak Hatta Rajasa kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial, kasus lamanya ikut disorot.

Anak dari Hatta Rajasa tersebut menjadi buah bibir setelah maju sebagai calon legislatif atau caleg dan memasang baliho tak biasa.

Rasyid Rajasa menyebut tak sekadar cari suara tetapi juga cari istri.

Baca juga: Cerita Sabaruddin Panrecalle Caleg DPRD Kaltim, Alasan Pakai Baliho Bertema Superman

Baca juga: Sederet Fakta Kasus Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Lecehkan Santriwati, Jadi Caleg di Pileg 2024?

Baca juga: Polisi Jamin Usut Tuntas Kasus Asusila dengan Terduga Pelaku Caleg Bontang

Ya, inilah profil dan biodata Rasyid Rajasa yang balihonya maju sebagai calon legislatif (caleg) viral di media sosial.

Rasyid Rajasa merupakan anak Hatta Rajasa yang saat ini maju sebagai caleg.

Dalam balihonya, Rasyid Rajasa mengaku tak hanya cari suara tapi juga istri (X) (X)
Balihonya baru-baru ini viral karena bertuliskan selain mencari suara, Rasyid juga mencari istri.

Dalam foto tersebut, tampak Rasyid Rajasa sedang berpose dengan gaya kedua tangan membentuk hati ala Korea dengan tulisan “selain cari suara juga cari istri.”

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rasyid Rajasa merupakan salah satu caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.

Rasyid Rajasa, anak Hatta Rajasa maju sebagai caleg. Dalam balihonya, Rasyid Rajasa tak sekadar cari suara tapi juga istri.
Rasyid Rajasa, anak Hatta Rajasa maju sebagai caleg. Dalam balihonya, Rasyid Rajasa tak sekadar cari suara tapi juga istri. (Kolase X | @rasyidrajasa)


 
Foto Rasyid Rajasa yang diunggah oleh akun X @onthe*** pada Jumat (1/12/2023) itu disebut berlokasi di kota Bandung, Jawa Barat.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, semua caleg yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) sudah memenuhi syarat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“KPU sudah mengumumkan bahwa semua caleg DPR dalam DCT telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023), melansir dari Kompas.com.

"Artinya, yang bersangkutan memang sudah memenuhi syarat,” sambungnya.

Baca juga: Rumah Sakit Jiwa untuk Caleg Gagal di Pemilu 2024, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan

Idham menjelaskan, seseorang yang berstatus terpidana atau mantan terpidana juga masih bisa menjadi caleg dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut adalah salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya, jika caleg mantan terpidana sudah menyerahkan berkas dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, berarti secara peraturan tidak ada yang dilanggar.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Rasyid?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Muhammad Rasyid Rajasa merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar I.

Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung.

Sejak menyelesaikan studi di Inggris, 2014, M Rasyid Rajasa memutuskan untuk berkiprah di dunia wirausaha.

Saat menempuh studi di London, 2010, ia cukup aktif di organisasi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI), London.

Rasyid memulai karier politiknya di PAN sebagai kader biasa, lalu pada 2022 ia terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Bandung.

Ketua DPD PAN Kota Bandung M Rasyid Rajasa (Istimewa)

Di sela-sela memimpin PAN Kota Bandung, ia melanjutkan Pendidikan di S-2 Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB.

Sebelumnya, Rasyid menyelesaikan studi di Business Management Program di University of East London (2014).

Selain itu, pria 33 tahun itu juga telah menyelesaikan diploma di Brunel University, dan UNIPREP Jakarta.

Bakatnya dalam manajemen makin terasah kala ia dipercaya memegang sejumlah posisi di perusahaan dan organisasi.

Diantaranya CO-founder of PT Duta Perikanan Utama, Generating cash flow of PT Reethau Cipta Energi, Acquisition and post-acquisition sister company of PT Reethau Cipta Energy, Overseas Indonesian Students Associations (PPI), London, Upper Division (honours graduate) from University of East London, dan masih banyak lagi.

Bahkan Rasyid sejak 2017 sampai sekarang tercatat sebagai Direktur Arthindo Group.

Kilas Balik Kasus Rasyid Rajasa

Seperti diketahui, Rasyid Rajasa pernah terjerat kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi pada Desember 2012, dikutip dari Kompas.com (26/03/2013).

Saat itu, ia mengendarai mobil Jeep BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR menuju ke bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Setelah mengantar kekasihnya pulang, ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta selatan dengan melalui Tol Jagorawi.

Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikemudikan Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait.

Baca juga: Seorang Oknum Camat di Balikpapan Ajak Pilih Caleg, Bawaslu Serahkan ke KASN

Diketahui, Frans membawa 10 penumpang, 5 orang yang berada di bangku paling belakang terlempar ke jalan karena pintu belakang Luxio terbuka setelah membentur.

Akibatnya, dua dari lima orang yang terlempar, yaitu Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.

Dalam persidangan, dari 17 orang saksi yang hadir, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Bahkan, saksi kunci Frans mengaku tidak sadar jika mobilnya terbentur. Ia hanya merasa dirinya terdorong ke depan.

Setelah menjalani persidangan, Rasyid Rajasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan, dikutip dari Kompas.com (26/3/2013).

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Rasyid dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2).

(*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Rasyid Rajasa, Putra Hatta Rajasa Kini Nyaleg, Baliho Heboh: Selain Cari Suara Juga Cari Istri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved