Berita Nasional Terkini

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bagian Mafia Hukum, Punya Jaringan Kuat ke Bareskrim Polri

KPK duga eks Wamenkumham Eddy Hiariej bagian Mafia Hukum, punya jaringan kuat ke Bareskrim Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunnews.com
Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) periode 2020-2024. KPK duga eks Wamenkumham Eddy Hiariej bagian mafia hukum, punya jaringan kuat ke Bareskrim Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Belakangan, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari posisi Wamenkumham.

Terbaru, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut Eddy Hiariej diduga menjadi bagian dari Mafia Hukum.

Buktinya Eddy memiliki jaringan atau koneksi yang kuat dengan Bareskrim Mabes Polri.

Alex menyebut jaringan inilah yang membuat Eddy bisa menjanjikan Helmut Hermawan lepas dari kasusnya dan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Jawaban tak Terduga Sri Sultan Hamengku Buwono X, PSI Klaim Minta Maaf Langsung Soal Ade Armando

Padahal, kewenangan SP3 itu ada di tangan polisi, bukan Wamenkumham.

“Namanya juga barang kali kenal baik dengan pihak Bareskrim atau penyidiknya, bisa saja, ya. Dalam banyak kasus kan seperti itu,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

“Meskipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SP3, tapi kalau dia punya link atau relasi atau hubungan baik dengan pihak-pihak yang berkepentingan semuanya bisa, kan begitu,” lanjut dia.

Menurut Alex, siapapun bisa mengurus dan mempengaruhi proses hukum yang bergulir di lembaga penegak hukum asalkan memiliki uang.

Dalam kasus di lembaga peradilan misalnya, seorang pengacara bisa memengaruhi hakim untuk mengondisikan suatu putusan.

“Inilah yang istilahnya mafia hukum atau apa, dan lain sebagainya, kan seperti itu memang kejadiannya,” ujar Alex seperti dilansir Kompas.com.

Alex mengungkapkan, proses hukum tidak saja ditentukan oleh aparat penegak hukum yang menangani suatu perkara.

Penegakan hukum kadang juga dipengaruhi oleh orang yang tidak memiliki kewenangan atau berada di luar instansi terkait.

“Sepanjang itu tadi, ada harga, dan cocok, ya sudah terjadi lah di situ,” tutur Alex.

Seperti diketahui Helmut merupakan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang nikel yang tengah menghadapi sengketa kepemilikan perusahaan.

Helmut ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 22 Februari lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk mendapatkan SP3 itu, Helmut membayar Rp 3 miliar kepada Eddy.

"Dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ujar Alex.

Adapun kontak Helmut dengan Eddy dimulai ketika pengusaha itu mencari konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Ia kemudian mendapat rekomendasi untuk menghubungi Eddy. Pertemuan kemudian digelar di rumah dinas Eddy pada April 2022 yang dihadiri asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.

Eddy lalu menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani persoalan itu.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," tutur Alex.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy dan dua anak buahnya menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar.

Sementara Rp 1 miliar lainnya diberikan Helmut kepada Eddy untuk keperluan pribadinya.

Uang itu diduga digunakan Eddy untuk biaya pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK kemudian menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Baca juga: Cak Imin Kritik Keras Kartu Prakerja, Cawapres Anies Baswedan Sebut Nonton YouTube Kok Dibayar

Sementara, Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.

KPK lalu menahan Helmut mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Duduk Perkara

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, setelah melalui proses pengumpulan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, pengusutan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebab itu, pada hari ini KPK mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Pertama adalah EOSH (eks) Wamenkumham,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12).

Kemudian, asisten pribadi EOSH yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi EOSH, dan Helmut Herawan (HH) selaku wiraswasta dan Direktur Utama PT CLM.

Adapun konstruksi perkara ini diduga berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai tahun 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diberikan diperoleh saran untuk meminta bantuan kepada EOSH.

Sebagai tindak lanjut, pada sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan pengacara PT CLM, EOSH, YAR, dan YAM.

Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.

Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

Selain itu juga ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjamin proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumham karena akibat sengketa internal PT CLM.

Sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir.

Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Baca juga: Jokowi Diserang Bertubi-tubi Eks Ketua KPK juga Eks Menteri-menteri, Pemerintah Bentuk Media Center

Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH.

Selain itu HH juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Dari kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAM.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut terkait dengan penerimaan – penerimaan lainnya,” jelas Alex.

Adapun IPW melaporkan dugaan gratifikasi Eddy pada 14 Maret 2023.

Dalam laporannya, IPW menyebut Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha berinisal HH yang diduga diterima dua asistennya pada 2022.

Dalam laporan yang sama, Eddy juga diduga meminta agar dua asisten pribadi ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan HH.

KPK menyelidiki laporan IPW pada Mei 2023 setelah memastikan laporan tersebut dilengkapi cukup petunjuk dan sesuai dengan kewenangan KPK.

Baca juga: Mantan Orang-Orang KPK Tahu Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi, Pengakuan Saut dan Novel Baswedan

Meski laporan awal berupa dugaan penerimaan gratifikasi, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan terduga penyuap.

Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK Menduga Kuat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej bagian dari Mafia Hukum, Ada Buktinya

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved