Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangkap Pemuda Asal Teluk Pandan, Sita 43 Poket Sabu Siap Edar

Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu berinisil IW (26) asal Desa Teluk Padan, Kutai Timur, Kamis malam, (7/12/2023) sekira pukul 22.00

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Pelaku IW (26) ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 43 poket siap edar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu berinisil IW (26) asal Desa Teluk Padan, Kutai Timur, Kamis malam, (7/12/2023) sekira pukul 22.00.

Pelaku diciduk di salah satu kafe di bilangan HM Ardans, RT 24, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan. Polisi menemukan barang bukti sabu, sebanyak 43 poket dengan berat 17,31 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, pelaku diamankan atas informasi yang diberikan masyarakat.

Baca juga: Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Satu Indekos di Telihan, Pemasok Ditetapkan Masuk DPO

Setelah itu dilakukan penyelidikan, dan penangkapan.

Menurut Rihard berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang, yang saat ini dalam pengejaran.

"Belum sempat dijual kami tangkap. Katanya dapat dari seseorang yang tidak ia kenal. Sekarang dalam pengejaran," kata Rihard saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat (8/12/2023).

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di Mapolres Bontang dan polisi juga mengamankan barang bukti lain dari pelaku, diantaranya, satu unit handphone dan jaket hitam.

Rihard bilang pemuda itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved