Pilpres 2024
Butet Kartaredjasa tak Gentar Dilapor Polisi, Siapkan Kuasa Hukum dari Gerbong Kebudayaan dan HAM
Butet Kartaredjasa tak gentar dilapor polisi. Siapkan kuasa hukum dari gerbong kebudayaan dan HAM.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Butet Kartaredjasa yang jadi sorotan publik di Pilpres 2024.
Kabarnya Butet Kartaredjasa dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyebarkan kabar hoaks.
Apalagi kalau bukan soal dugaan intimidasi yang dilakukan aparat polisi kepada pertunjukan teater Butet Kartaredjasa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Namun Butet Kartaredjasa tak gentar dilapor polisi.
Siapkan kuasa hukum dari gerbong kebudayaan dan HAM.
Baca juga: Profil Velerina Daniel dan Ardianto Wijaya, Pemandu Debat Pilpres 2024, Prabowo vs Anies vs Ganjar
Baca juga: Anies Yakin Pilpres 2024 Tidak Satu Putaran, Capres Nomor 1 Ungkit Pengalaman Bertarung 2 Putaran
Baca juga: Ini Syarat Pilpres 2024 1 Putaran dan Elektabilitas Capres 2024/Hasil Survei Capres Terbaru Hari Ini
Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong terkait pengakuannya soal intimidasi dari pihak kepolisian.
Butet Kartaredjasa dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara atau Lisan pada hari ini, Sabtu (9/12/2023).
Pria berusia 62 tahun itu mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.
Butet Kartaredjasa hanya memastikan, dirinya bakal mematuhi proses hukum yang akan berjalan nantinya.
"Tidak apa-apa, itu hak orang untuk melaporkan saya, silakan. Nanti kalau Bareskrim mengundang saya tentu saya patuh hukum," kata Butet di Yogyakarta, Sabtu (9/12/2023), dilansir TribunJateng.com.
Butet Kartaredjasa mengatakan, dirinya bakal mempersiapkan kuasa hukum atau pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.
Pengacara itu, kata Butet, akan disiapkan khusus bagi dirinya dari Ditjen Kebudayaan.
"Saya akan datang dan Bang Todung Mulya Lubis siap menjadi lawyer saya, Dirjen Kebudayaan menyiapkan mau butuh berapa lawyer akan disediakan oleh Direktorat Kebudayaan," ucap Butet.
Selain itu, kawan-kawan aktivis HAM, kata Butet, juga telah mempersiapkan kuasa hukum untuk dirinya.
"Kawan-kawan aktivis HAM juga menyiapkan lawyer-lawyer untuk mendampingi saya."
"Karena kalau masalah hukum kan saya awam, saya tidak mengerti, saya hanya bisa bicara dalam cara berpikir saya, dari perspektif kebudayaan," jelas Butet.
Baca juga: Saling Klaim Tim Pemenangan Menang Pilpres 2024 1 Putaran, Terjawab Paslon Terkuat Versi 12 Survei
Butet dilaporkan ke polisi buntut pengakuan intimidasi di pentas teater Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (1/12/2023) lalu.
Butet dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks akibat pernyataannya tersebut.
Sebab, dugaan intimidasi itu juga telah dibantah oleh pihak kepolisian maupun panitia penyelenggara pentas.
"Jadi intinya laporan kami ada dua hal yang mendasari, satu bahwa Pak Butet menyampaikan di media dan juga ada beberapa video viral, yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian dalam hal menggelar pentas."
"Pihak penyelenggara menyatakan tak pernah ada aksi intimidasi. Tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap acara tersebut khususnya kepada Pak Butet. Dari Kadiv humas Polri juga menyampaikan hal yang sama," kata Wakil ketua Lisan, Ahmad Fatoni di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (9/12/2023).
Fatoni menilai klaim Butet itu adalah pernyataan yang menyesatkan.
Lebih lanjut ia menyatakan, pernyataan intimidasi yang diungkap Butet itu akan diuji melalui laporan yang ia layangkan itu.
"Kita harus uji dulu, yang dimaksud intimidasi menurut dia itu seperti apa. Kalau yang kita pahami intimidasi adalah bentuk ancaman dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Sikap Prabowo Jika Menang atau Kalah di Pilpres 2024, Contohkan Saat 2 Kali Dikalahkan oleh Jokowi
Sebelumnya, Butet mengaku diintimidasi pihak kepolisian perihal perizinan, dan menurut pengakuannya aparat kepolisian memintanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak berbicara politik dalam pentas teater tersebut.
Ia merasa ada yang aneh dengan surat yang harus ditandatanganinya tersebut.
Kejadian itu, kata Butet, baru pertama kali terjadi saat ini sejak masa orde baru.
Dalam surat yang diterima mencantumkan aturan hukum di tengah situasi berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.
Dalam surat itu tegas hanya melarang adanya pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam hal ini, Butet juga menyatakan tidak mengetahui pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani tersebut.
Adapun klaim Butet itu telah dibantah oleh pihak penyelenggara pementasan dan pihak kepolisian. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kartaredjasa Siapkan Pengacara, Pastikan Patuhi Hukum

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.