Berita Nasional Terkini
Butet Akui Tak Ada Intimidasi Polisi Saat Pentas di TIM Berlangsung, Simak Blanko Surat Pernyataan
Butet akui tak ada intimidasi polisi saat pentas di TIM berlangsung, cek blanko isi surat pernyataan
TRIBUNKALTIM.CO - Heboh kabar seniman Butet Kartaredjasa mendapat intimidasi dari polisi saat menggelar pentas teater berjudul "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat, 1 Desember 2023.
Terbaru, Butet meluruskan bahwa tak ada intimidasi dari polisi saat pementasan berlangsung.
Intimidasi yang dimaksud Butet Kartaredjasa tak lain dirinya diminta meneken surat pernyataan yang berisi kegiatan pentas tak mengandung unsur politik.
Butet mengatakan pihak kepolisian yang datang saat pentas tersebut berlangsung tidak melakukan pengawasan atau intimidasi.
Baca juga: Polri Bantah Intimidasi Butet Kartaredjasa Sebelum Pentas Teater, Polisi Fokus Pada Keamanan
"Jadi intimidasinya di situ bukan didatangi orang lalu ditekan-tekan bukan begitu," kata Butet saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
"Tidak ada (pengawasan atau intimidasi), cuma ada menurut staf saya sore hari itu ada polisi tidak tahu dari mana yang menanyakan ini acara apa lah gitu-gitu," sambungnya.
Namun, Butet menjelaskan bentuk tekanan dari pihak kepolisian melalui sepucuk surat yang disebut berisikan dirinya tidak diperbolehkan berbicara soal politik saat pentas.
"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," ungkapnya.
Dia merasa aneh dengan surat yang harus dia tandatangani tersebut.
Kejadian tersebut baru pertama kali terjadi saat ini sejak masa orde baru.
"Selama ini tidak pernah ada yang gitu-gituan itu, baru kali ini. Sejak reformasi 1998 kami itu pentas monolog, teater gandring, program Indonesia kita, tidak pake tanda tangan yang ada berkomitmen tidak bicara politik itu tidak ada," tambahnya.
Dalam surat yang diterima, tidak ada keterangan yang menuliskan bahwa larangan menggelar pentas teater tersebut. Atau mengatur isi ataupun konten dari pertunjukan tersebut.
Lembaran tersebut mencantumkan aturan hukum di tengah situasi berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.
Dalam surat itu tegas hanya melarang adanya pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Dugaan Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa: Seni Ya Seni
Dalam hal ini, Butet juga menyatakan tidak mengetahui, pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani tersebut.
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Bukan Cuma 2029, Pengamat Sebut Perintah Jokowi Sinyal Gibran Harus di Lingkar Kekuasaan Sampai 2034 |
![]() |
---|
Ini Kriteria SPPG yang Akan Ditutup dan 4 Poin Penting Hasil Rapat Darurat Evaluasi Program MBG |
![]() |
---|
Gibran Diprediksi Sulit Dampingi Prabowo Lagi di 2029, Meski Jokowi Dukung 2 Periode |
![]() |
---|
Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, Ada Tunjangan dan THR? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.