Berita Kutim Terkini

Kutai Timur Terima Dana Karbon Rp450 Juta, Simon Salombe Jelaskan Penggunaannya

Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima dana insentif

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kutim
Kegiatan Dinas Pertanahan dalam merealisasikan dana insentif program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund atau FCPF-CF. Realisasi kegiatan di antaranya Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dan Koordinasi dan Sinkronisasi Survey Dan Pemetaan Batas Tanah Ulayat. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerima dana insentif penurunan gas rumah kaca melalui program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

Program FCPF-CF merupakan apresiasi bank dunia terhadap wilayah yang berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca, termasuk Indonesia, salah satunya Kabupaten Kutai Timur.

Dalam hal ini, Pemkab Kutai Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dipercaya untuk menyalurkan kepada OPD-OPD yang berkaitan dengan program penurunan gas rumah kaca.

"Kami menerima anggaran dari program FCPF-CF sebesar Rp 450 juta untuk 2 bidang," ungkap Kepala Dinas Pertanahan, Simon Salombe melalui Kabid Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: Kaltim Harus Waspada Ancaman Perubahan Iklim dan Super El Nino

Lanjutnya, kata Adi saat dihubungi oleh TribunKaltim.co, anggaran sebesar Rp450 juta tersebut terbagi untuk 2 bidang di antaranya Bidang Penanganan Sengketa dan Bidang Penatagunaan Tanah.

Ilustrasi pekerja sedang menyortir sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Hijau.
Ilustrasi pekerja sedang menyortir sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Hijau. 

Dimana, Bidang Penanganan Sengketa Pertanahan dan Pengelolaan Tanah Kosong menerima sebesar Rp 200 juta dan Bidang Penatagunaan Tanah Rp 250 juta.

"Realisasi kegiatan di antaranya Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dan Koordinasi dan Sinkronisasi Survey Dan Pemetaan Batas Tanah Ulayat," pungkasnya.

(*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved