Berita Samarinda Terkini

Polisi Sebut Bukan Korupsi, Honorer Samarinda Tipu Rekan Kerja Rp 1,8 M, Berdalih Pengadaan Barang

Polisi menegaskan bukan korupsi. Honorer Samarinda tipu rekan kerja Rp 1,8 miliar dengan berdalih pengadaan barang.

Editor: Amalia Husnul A
HO/Polsek Sungai Pinang
RF (29), honorer di Sekretariat Pemkot Samarinda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya saat diamankan di Polsek Sungai Pinang. Polisi menegaskan bukan korupsi. Honorer Samarinda tipu rekan kerja Rp 1,8 miliar dengan berdalih pengadaan barang. 

Akhirnya pada Kamis 2 November 2023 lalu korban berniat mencairkan uang tersebut di Bank Kaltimtara KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang di Jalan DI. Panjaitan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Tetapi saat NA hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF, muncul keterangan bahwa saldo tidak cukup.

Korban pun merasa ditipu dan langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.

Bukti-bukti kuat dan keterangan saksi membuat RF tak dapat mengelak.

Ia diamankan pada Senin 4 Desember 2023 dan telah mengakui perbuatannya.

"Jadi murni penipuan, bukan korupsi. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Samarinda," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat 8 Desember 2023.

Baca juga: Kisah Guru SD Honorer di Jakarta Viral, Dapat Gaji Rp 300 Ribu tapi di Kuitansi Tertulis Rp 9 Juta

Terlilit Utang Investasi

RF (29) yang diamankan kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan hingga Rp1,8 miliar rupanya sudah 5 tahun menjadi tenaga honorer di Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda.

Ia bertugas di bagian Kerja Sama Sekretariat Pemkot Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengatakan tersangka diamankan pada Senin 4 Desember 2023 lalu.

RF juga telah mengakui perbuatannya.

Kepada polisi ia mengaku menipu korban, yakni NA lantaran terlilit hutang investasi.

"Jadi dia punya usaha investasi namun tidak berjalan.

Makanya dia berdalih pinjam uang untuk membayar utang itu," beber AKP Rachmad Aribowo saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved