Berita Berau Terkini

23 WBP Rutan Tanjung Redeb Berau Diajukan Raih Remisi Hari Natal 2023

Di akhir tahun 2023, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah mengusulkan sebanyak 23 Warga.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi pemberian remisi kepada WBP pada Hari raya keagamaan. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, mengusulkan sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Natal 2023, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Di akhir tahun 2023, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah mengusulkan sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Hari Natal.

Dipaparkan Dadang bahwa pengajuan remisi harus melalui beberapa tahapan atau mekanisemnya, dan putusan akhir nanti yaitu dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusiah (Kemenkum HAM).

"Jadi memang untuk Natal 2023 ini kami mengajukan sebanyak 23 WBP, tetapi nanti dari Kemenkum HAM yang menentukan berapa yang bisa terealisasi,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (11/12/2023).

Menurutnya juga bahwa ada dua syarat utama agar warga binaan diajukan mendapat remisi. Pertama administratif dan substantif.

Baca juga: WBP Rutan Tanjung Redeb Berau Gelar Salat Idul Adha, Kurban 5 Ekor Sapi

Di mana, dua syarat itulah yang menjadi acuan pihaknya untuk mengajukan remisi kepada WBP.

“Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik dan sebagainya,” ujarnya.

Usulan ini menurutnya bersifat elastis dan tidak mutlak. Sebab, selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap, wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi.

“Karena jika sudah menerima remisi, namun WBP tersebut membuat onar maka rencan perolehan remisi berikutnya akan kita tahan,” paparnya.

Baca juga: DPPKBP3A Berau Sinergi Bersama Rutan Tanjung Redeb, Beri Bimbingan dan Pelatihan Warga Binaan

Karena itu, berkelakuan baik disebutnya merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.

Di samping para warga binaan harus telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman.

“Ada kriteria yang akan kita ajukan, dan semoga nanti pada saat final semua yang kami ajukan itu keluar namanya,” harapnya.

Dengan adanya pemberian remisi ini dirinya pun berharap kepada para WBP yang sedang menjalani masa hukuman untuk terus bersemangat untuk merubah diri untuk lebih baik lagi dan menyesali perbuatan yang lalu serta memperbaiki dirinya.

Baca juga: 554 WBP Rutan Tanjung Redeb Berau Diajukan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

“Intinya terus bersemangat dan ikut aturan dan setelah mereka WBP bebas nanti bisa bermanfaat untuk orang banyak salah satunya warga sekitar,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved