Kamis, 21 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Atasi Permasalahan Antrean BBM hingga Akar, Dishub Samarinda Bakal Sanksi Tegas Pengetap Ilegal

Atasi permasalahan antrean BBM hingga akar, Dishub Samarinda bakal beri sanksi tegas bagi para pengetap ilegal.

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari
Antrean panjang kendaraan roda empat di SPBU Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Atasi permasalahan antrean BBM hingga akar, Dishub Samarinda bakal beri sanksi tegas bagi para pengetap ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Fenomena pengetapan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di Kota Samarinda terus tuai sorotan.

Pasalnya, aktivitas itu digadang-gadang menjadi salah satu penyebab penyebab antrean BBM mengular sampai tepi jalan.

Baru-baru ini ramai di media sosial, seorang yang diduga merupakan pengetap BBM ilegal terlihat mengantre di salah satu SPBU Jalan Kadrie Oening, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Diketahui, pelaku yang mengendarai motor bertangki besar memanfaatkan atribut ojek online (ojol) untuk menyamar.

Baca juga: Bukit Alaya Mulai Ramai Tenant Kuliner, Dishub Samarinda Ingatkan Pengusaha Perhatikan Lahan Parkir

Terkait peristiwa itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengaku, dirinya telah melaporkannya kepada Pertamina.

Manalu mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pengetap BBM ilegal.

Pasalnya, pengetapan BBM telah melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) Tahun 2001.

"Kita langsung sampaikan kepada Pertamina untuk diblokir di My Pertamina. Mungkin tidak akan dilayani lagi," ungkap Manalu tak lama ini.

Baca juga: Dishub Samarinda akan Atur Jam Antrean di SPBU Termasuk Batasi Pembelian BBM

Manalu menjelaskan, hal itu juga selaras dengan regulasi yang digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 630/0807/100.05 yang terbit April 2022 lalu.

Selain itu, juga ada Surat Edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 yang dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mengurangi ruang gerak para oknum pengetap dan menuntaskan persoalan kelangkaan BBM hingga akarnya.

Ia juga menekankan agar masyarakat, khususnya Kota Samarinda, tak segan melaporkan dan mendokumentasikan para oknum pengetap BBM di SPBU yang ada di Samarinda.

"Apabila ada yang mengisi jeriken langsung didokumentasi. Kita langsung sampaikan kepada Pertamina untuk diblokir," pungkas Manalu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved