Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda akan Atur Jam Antrean di SPBU Termasuk Batasi Pembelian BBM

Dinas Perhubungan Samarinda akan mengatur jam antrean BBM di SPBU mulai 9 Desember mendatang

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI- Antrean yang panjang ini diduga adanya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Tak sampai di situ saja, keberadaan pengetap BBM pun digadang menjadi penyebab kelangkaan. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Persoalan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda masih terus menjadi perbincangan di masyarakat.

Pasalnya, kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) sering kali memenuhi tepi jalan dan berujung menyebabkan kemacetan.

Antrean yang panjang ini diduga adanya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Tak sampai di situ saja, keberadaan pengetap BBM pun digadang menjadi penyebab kelangkaan.

Tentu saja, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tak tinggal diam.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Samarinda memberikan atensi penuh terhadap fenomena ini.

Baca juga: Bertemu Ketua MPR RI, Pj Gubernur Akmal Malik Bahas Permasalahan BBM di Kaltim

Baca juga: Soal Kelangkaan BBM di Balikpapan, Ganjar Pranowo: Daerah Penghasil Mestinya Dapat Prioritas

Walikota Samarinda Andi Harun pun mengatakan akan segera menerbitkan surat edaran terkait pendistribusian BBM di Kota Samarinda.

“Tunggu saja surat edarannya,” sebut Andi Harun beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Kepala Dishub Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.

"Dari sisi aturan lalu lintas, agar mengurangi tingkat kemacetan, kami akan upayakan menguranginya," ujarnya.

Manalu menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur jam operasional pendistrisbusian BBM di SPBU dalam waktu dekat.

Adapun waktu pengisian BBM bagi kendaraan R2 yakni berlaku mulai pukul 06.00 - 22.00. Sedangkan untuk R4 dipangkas menjadi 4 jam per harinya yakni mulai pukul 18.00 - 22.00.

"Mulai tanggal 9 Desember mendatang dan berlaku secara masif," ungkapnya pada TribunKaltim, Rabu (6/12/2023).

Manalu kembali menegaskan bahwa hal ini mengacu pada surat edaran yang akan segera diterbitkan oleh Wali Kota Andi Harun.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Pasar Baru Balikpapan, Tanggapi Keluhan Antrean BBM

Jumlah maksimal pembelian jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Produk Pertalite pun ditentukan, yakni sebagai berikut:

- Kendaraan Pribadi Roda 2 (dua) maksimal pembelian Rp. 50.000,-/hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved