Berita Samarinda Terkini
Pengetap BBM Nyamar Pakai Atribut Ojol, Dishub Samarinda Imbau Pertamina Ketatkan Pemantauan
Pengetap BBM nyamar pakai atribut ojol, Dishub Samarinda imbau pertamina ketatkan pemantauan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Viral di sosial media sebuah foto yang menampilkan seseorang yang diduga pengetap bahan bakar minyak (BBM) ilegal tengah antre di salah satu SPBU di Kota Samarinda, Jalan Kadrie Oening, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku yang mengendarai motor bertangki besar yang dimodifikasi tampak mengenakan atribut ojek online (ojol).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memberlakukan regulasi terkait pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU sejak Sabtu (9/12/2023) lalu.
Tak sampai di situ saja, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemkot telah menetapkan aturan jam operasional dan batasan kuota pengisian bahan bakar minyak kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Baca juga: Bukit Alaya Mulai Ramai Tenant Kuliner, Dishub Samarinda Ingatkan Pengusaha Perhatikan Lahan Parkir
Menanggapi hal tersebut, Dishub Kota Samarinda tak tinggal diam.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan akan segera meneruskan hal itu ke Pertamina.
Ia pun menegaskan agar Pertamina memperketat pemantauannya.
"Itu sudah saya teruskan ke bagian Pertamina untuk dilakukan pemantauan, kejadiannya di Jalan Kadrie Oening kalau tidak salah," ungkap Manalu baru-baru ini.
Di samping itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli BBM di pom mini.
Masyarakat diharapkan ikut berperan dalam pengawasan jika melihat modus serupa kembali terjadi.
"Iya, difoto aja, SPBU-nya di mana. Mungkin pada saat dia isi jeriken, terus ada masyarakat yang melihat itu difoto aja nopol (nomor polisi)-nya. Lalu foto nomor SPBU-nya, nanti SPBU nya akan kena sanksi," tegas Manalu.
Baca juga: Dishub Samarinda akan Atur Jam Antrean di SPBU Termasuk Batasi Pembelian BBM
Manalu mengatakan, regulasi diterapkan untuk menghindari kelangkaan bahan bakar minyak yang juga berasal dari aktivitas pengetap BBM ilegal.
Kebijakan ini pun, kata Manalu, juga berangkat dari hasil rapat koordinasi bersama Pertamina Patra Niaga serta para pengelola SPBU di Kota Samarinda, 4 Desember kemarin.
"Sanksinya nanti Pertamina yang menetapkan, SPBU bakal diaudit sama mereka. Apabila ada terjadi penyimpangan maka mereka akan kena sanksi denda. Semua sudah ada sanksi-sanksinya, jadi operator juga kena sanksi," pungkas Manalu. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.