Berita Samarinda Terkini

Polisi Sebut Bukan Korupsi, Honorer Samarinda Tipu Rekan Kerja Rp 1,8 M, Berdalih Pengadaan Barang

Polisi menegaskan bukan korupsi. Honorer Samarinda tipu rekan kerja Rp 1,8 miliar dengan berdalih pengadaan barang.

Editor: Amalia Husnul A
HO/Polsek Sungai Pinang
RF (29), honorer di Sekretariat Pemkot Samarinda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya saat diamankan di Polsek Sungai Pinang. Polisi menegaskan bukan korupsi. Honorer Samarinda tipu rekan kerja Rp 1,8 miliar dengan berdalih pengadaan barang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus honorer Samarinda tipu rekan kerja hingga Rp 1,8 miliar menjadi sorotan. 

Pegawai honorer Samarinda, RF (29) nekat menipu teman kerjanya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Nilai uang yang dipinjam pegawai honorer Samarinda ini cukup fantastis yakni Rp 1,2 miliar dengan iming-iming pembayaran jadi Rp 1,8 miliar. 

RF berdalih untuk pengadaan barang saat meminjam uang dari rekan kerjanya tesebut. 

Baca juga: Honorer di Pemkot Samarinda Diringkus, Diduga Tipu Rekannya Sampai Rp1,8 Miliar

Baca juga: Kronologi Honorer di Samarinda Tipu Rekan Kerja Rp 1,8 Miliar, Polisi: Murni Penipuan Bukan Korupsi

Baca juga: Honorer Pemkot Samarinda Diduga Gelapkan Uang Rp1,8 Miliar untuk Bayar Utang

Namun Polres Samarinda menegaskan kasus ini murni penipuan dan bukan korupsi.

Simak update kasus honorer Samarinda ini selengkapnya. 

RF kini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan

Tenaga honorer berinisial RF (29) itu dilaporkan oleh korbannya yakni NA yang merugi Rp 1,8 miliar akibat dugaan tindakan penipuan tersebut.

Diketahui RF merupakan tenaga honor di Sekretariat Pemkot Samarinda yang bertugas di bagian Kerja Sama.

Perkara ini sendiri berawal pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada NA atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.

Uang itu dipinjam dengan dalih kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama Sekretariat Kota Samarinda.

RF (29), seorang honorer di Pemkot Samarinda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya saat diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
RF (29), seorang honorer di Pemkot Samarinda yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang rekannya saat diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (HO/Polsek Sungai Pinang)

Dalam perjanjian itu RF membuat surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ia tanda tangani sendiri dan dibuatkan bukti kuitansi.

Untuk meyakinkan NA, RF menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 572 juta dan akan dilunasi dalam tiga pekan kemudian terhitung sejak perjanjian dibuat.

Tiga minggu berlalu, RF rupanya menepati janjinya.

Baca juga: Nama Pj Bupati PPU Makmur Marbun Kembali Dicatut Pelaku Penipuan

Ia memberikan satu lembar cek dengan nilai Rp 1,8 miliar kepada Nur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved