Pemilu 2024

Gaji Naik Drastis, Ini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Segera Daftar

Dapat gaji naik drastis, apa saja tugas dan pekerjaan ketua dan anggota KPPS?

SURYA/Mohammad Romadoni
ILUSTRASI - Gaji naik drastis, ini tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024, segera daftar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji naik drastis, ini tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024, segera daftar.

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sedang dibuka mulai 11-20 Desember 2023.

Untuk Pemilu 2024, Pemerintah memastikan kenaikan gaji atau honor untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dapat gaji naik drastis, apa saja tugas dan pekerjaan ketua dan anggota KPPS?

Baca juga: Penajam Paser Utara Kekurangan Petugas KPPS, KPU Beberkan Sejumlah Penyebabnya

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek juga Info Jadwal Pendaftaran, Cara Daftar, Syarat

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka, Ini Link Download Contoh Format Surat Pendaftaran

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS adalah badan adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yaitu pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Kendati demikian, apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang.

"Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua," bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 3.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan susunan satu ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Syarat menjadi ketua KPPS Pemilu 2024 adalah dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang sudah lolos seleksi.

Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemil
  • Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yag dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan atau tim kampanye sesuai dengan tingkatannya
  • Mampu secara jasmani dan rohani.

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved