Berita Penajam Terkini

Penajam Paser Utara Kekurangan Petugas KPPS, KPU Beberkan Sejumlah Penyebabnya

Pendaftar KPPS di Penajam Paser Utara masih minim, KPU membeberkan sejumlah penyebabnya.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Komisioner KPU PPU, Misran mengatakan, pihaknya kini masih kekurangan petugas KPPS. Kini tercatat baru ada sekitar 17 persen pendaftar dari total kebutuhan petugas KPPS yang mencapai 3.794 orang. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Minat masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tampaknya masih minim.

Pasalnya, memasuki hari ketiga pendaftaran KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat masih ada beberapa desa di PPU yang belum ada pendaftarnya.

Terutama di kecamatan yang memiliki jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang cukup banyak.

“Paling banyak di Penajam karena ada 252 TPS. Wilayah Sesumpu dan Kampung Baru kemarin masih kosong,” ungkap Komisioner KPU PPU Misran, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Update Progres Pembangunan Pujasera Penajam Paser Utara, Saidin Sebut Ada Bangunan Bentuk U

Hingga kini, tercatat baru ada sekitar 17 persen pendaftar dari total kebutuhan yang mencapai 3.794 orang.

Dikatakan Misran, penyebab minimnya pendaftar KPPS itu mayoritas karena pendidikan pendaftar tidak memenuhi kualifikasi.

Di samping itu, kata dia, KPU juga bersaing dengan partai politik yang mencari saksi partai, saksi caleg, dan saksi pasangan calon.

“Kendalanya kebanyakan di kategori tingkat pendidikan, karena diregulasi kan persyaratan minimal SLTA,” sambungnya.

Daerah lainnya yang masih minim pendaftar yakni di Desa Rintik Kecamatan Babulu dan Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku.

Baca juga: Tohar Ingatkan ASN Penajam Paser Utara, Pemilu 2024 Berpotensi Rawan Wajib Jaga Netralitas

Jika menjelang berakhirnya masa pendaftaran dan jumlah yang dibutuhkan belum terpenuhi, maka KPU akan meminta bantuan dari instansi atau lembaga lainnya untuk bertugas menjadi KPPS melalui penunjukan langsung.

KPU PPU juga telah menginstruksikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk bisa merekrut siswa SMA sederajat yang sudah berusia 17 tahun.

"Saya sampaikan kalau ada anak sekolah sudah usia 17 tahun didaftarkan saja," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved