Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Polres Bontang meringkus dua remaja pengedar sabu, Kamis (14/12/2023) dini hari

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua pelaku pengedar sabu berinisial MKE dan AC, kini mendekam di penjara Mapolres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Polres Bontang meringkus dua remaja pengedar sabu, Kamis (14/12/2023) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui, Kasat Resnarkoba AKP Rihad Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, pelaku diringkus dari lokasi yang berbeda.

pertama adalah seorang pria berinisial MKE (19). Remaja ini diringkus di salah satu hotel melati di Kelurahan Berebas Tengah.

Dari tangan MKE, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket siap jual dengan berat 2,71 gram yang disimpan dalam botol permen. Serta alat hisap sabu, berupa pipet.

Baca juga: Jabat Polres Bontang Selama 1,5 Tahun, AKBP Yusep Dimutasi Jadi Kapolres Paser

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pemuda Asal Teluk Pandan, Sita 43 Poket Sabu Siap Edar

"Dia mengakui sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial AC (22), warga Loktuan," terang Rihard saat dihubungi Tribunkaltim.co.

Tidak butuh waktu lama, pelaku kedua berhasil diciduk di rumahnya. Polisi menyita satu unit ponsel milik AC sebagai alat bukti, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Kami masih dalami modus mereka, termasuk sudah berapa lama, dan dari mana mereka mendapatkan barang haram (sabu) itu,” sebutnya.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Hampir 10 Hari Polres Bontang Masih Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Pelecehan Santriwati di Tanjung Laut

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved