Kabar Artis

Aset Nia Daniaty akan Diambil untuk Korban CPNS Bodong Jika Olivia Tak Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar

Aset artis penyanyi Nia Daniaty akan diambil untuk korban CPNS bodong, jika anaknya, Olivia Nathania tak bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Kolase tribunnews
Nia Daniaty dan korban CPNS bodong - Aset artis penyanyi Nia Daniaty akan diambil untuk korban CPNS bodong, jika anaknya, Olivia Nathania tak bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aset artis penyanyi Nia Daniaty akan diambil untuk korban CPNS bodong, jika anaknya, Olivia Nathania tak bayar ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Kasus CPNS bodong yang melibatkan keluarga Nia Daniaty sudah divonis majelis hakim pengadilan.

Keluarga penyanyi Nia Daniaty dituntut korban CPNS Bodong mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.

Namun jika Nia Daniaty bersama anaknya tak membayar ganti rugi, maka aset miliknya akan disita dan diambil untuk korban CPNS bodong.

Baca juga: Gugatan 179 Korban CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Olivia Wajib Bayar Rp 8,1 Miliar

Baca juga: Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan CPNS Ungkap Kelicikan Olivia Nathania

Nia Daniaty bersama anaknya Olivia Nathania dan menantunya Rafli Tilaar dituntut membayar kerugian para korban CPNS bodong, jika tak membayar maka asetnya akan diminta.

Pihak korban akan mengajukan untuk eksekusi penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan apabila Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty tak membayar kewajiban mereka sesuai dengan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada (penyitaan aset apabila tak bayar) makanya itu kami melanjutkan eksekusi,” kata kuasa hukum korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pihak korban memberikan waktu 14 hari setelah inkracht untuk Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty mengembalikan uang mereka.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkracht, batas waktunya 14 hari,” ujarnya.

“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, bukan kali ini saja Olivia Nathania terjerat kasus penipuan CPNS.

Olivia Nathania juga diketahui tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penipuan CPNS juga.

Untuk kasus ini, korban dari Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty berjumlah 179 orang yang merasa dirugikan oleh para tergugat.

Diberitakan sebelumnya, Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.

Putusan gugatan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong.

Selain Olivia dan Nia Daniaty, terdakwa lainnya, yakni Rafly Tilaar juga diharuskan membayar gugatan tersebut.

Baca juga: Inilah Link Jadwal, Lokasi SKB CPNS dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023

Kini, Olivia, Nia Daniaty dan Rafly Tilaar, harus membayar gugatan Rp 8,1 Miliar terhadap 179 korban.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban meminta tergugat bisa mengembalikan dana yang telah diputuskan.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).

Pihak pengadilan memberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menunggu upaya hukum yang akan dilakukan tergugat.

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Desi.

Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi.

"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Desi.

Baca juga: Kuota Fresh Graduate Akan Lebih Banyak di CPNS 2024, Terjawab Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka

Olivia atau Oi dituntut oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Diketahui, 179 korban telah menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Saat ini, Oi masih mendekam di balik jeruji besi, usai divonis tiga tahun penjara.

Oi telah terbukti melakukan penipuan berkedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sementara itu, Nia Daniaty dikabarkan menggadaikan rumah megahnya senilai Rp 3,5 miliar.

Nia Daniaty nekat menggadaikan rumahnya demi mengurus kasus hukum yang tengah dialami anaknya, Olivia Nathania.

Rupanya, rumah Nia Daniaty yang digadaikan merupakan separuh dari hunian yang kini ditempati Farhat Abbas, sang mantan suami.

Oleh karenanya, Farhat Abbas sempat menegur Nia Daniaty lantaran tak memberitahukan hal itu kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan sang pengacara kontroversial seperti yang terlihat di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (7/3/2022) lalu.

"Saya dapat informasi dia menggadaikan rumah yang disamping itu.''

''Saya tegur, tapi dia bilang 'bukan urusan saya lagi' sudah berpisah dan dibagi," ungkap Farhat Abbas.

Farhat Abbas mengaku tak rela rumah sang mantan istri digadaikan demi sang anak.

Baca juga: Terbaru! Pendaftaran CPNS 2024 Dipastikan Akan Dibuka, Cek Formasi Priortas, Syarat dan Cara Daftar

"Katanya buat anak kenapa buat bisnis? Saya lebih ikhlas kalau dijual habisin pun nggak masalah.

Daripada dia terbelit hutang di rentenir dan harus bayar bunga, akhirnya dia nggak menikmati apa-apa," jelas Farhat Abbas.

Farhat Abbas pun membenarkan bila rumah Nia Daniaty digadaikan senilai Rp 3,5 miliar.

"Dia akui digadaikan kurang lebih Rp 3,5 miliar," pungkasnya.

Usai dikabarkan gadai rumah senilai Rp 3,5 miliar, Nia Daniaty kembali diterpa kabar kurang sedap.

Pasalnya, 6 orang Korban Penipuan CPNS yang dilakukan oleh anaknya dikabarkan meninggal dunia.

Hal tersebut diungkap oleh Agustin, korban Penipuan CPNS Olivia.

Agustin mengaku salah satu korban yang meninggal dunia yakni guru dari Oi (Olivia Nathania).

Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Buka Banyak Formasi, Simak Alur Pendaftaran hingga Syaratnya

Selain itu, sebanyak 6 orang meninggal lantaran stres.

"Benar sekali (ada yang meninggal) itu adalah orang tua korban.

Dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," ucap Agustin seperti dikutip Grid.ID dari YouTube Intens Investigasi. Senin (14/3/2022).

Agustin lantas menjabarkan kronologi kematian guru Oi.

"Pas pada saat Kami dikonfrontasi, kepada Olivia saya sampaikan 'Oi, wali kelas kamu meninggal.''

''Dia stress karena punya penyakit gula, anaknya 2 orang ikut CPNS ini'," ungkap Agustin lagi.

Mendengar pernyataannya, Agustin mengaku Oi hanya bisa meminta maaf.

"Hari ini Oi, dia baru 7 hari meninggal. Itu dia mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA, Oi cuma bilang 'bu maafin saya bu'," sambungnya.

Baca juga: 3.276 Pendaftar CPNS 2023 Rebutkan 45 Kursi PNS di Kemenkumham Kaltim

Selain itu, Agustin kembali mengungkap korban meninggal dunia akibat stres lantaran CPNS bodong Olivia Nathania.

"Ada juga satu orang yang meninggal juga.''

Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly
Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly ((Instagram @niadaniatynew))

''Orang tuanya stres pada saat Oi mengatakan dia untuk lapor ini di daerah sekitar Monas.''

''Dia stres karena kasus ini tidak selesai-selesai," tuturnya.

Baca juga: Link Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2023, Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023

Agustin menegaskan, ada sebanyak 6 orang yang meninggal dunia lantaran stres telah menjadi korban penipuan anak Nia Daniaty.

"Ada 6 orang yang meninggal dunia. Penderitaan para korban ini luar biasa, kehilangan pekerjaan juga," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS bodong.

Olivia Nathania resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Ia disangkakan terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com, Tribun-Medan.com, dan Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved