Kabar Artis

Gugatan 179 Korban CPNS Bodong Dikabulkan, Nia Daniaty dan Olivia Wajib Bayar Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.

Instagram niadaniaty_new
Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia Nathania. Kini, keduanya harus membayar Rp 8,1 Miliar kepada korban CPNS Bodong. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi diharuskan untuk membayar gugatan senilai Rp 8,1 Miliar.

Putusan gugatan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong.

Selain Olivia dan Nia Daniaty, terdakwa lainnya, yakni Rafly Tilaar juga diharuskan membayar gugatan tersebut.

Baca juga: Inilah Link Jadwal, Lokasi SKB CPNS dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023

Baca juga: Cek Formasi Prioritas, Syarat dan Cara Daftar Seleksi CPNS 2024, Penjelasan Kemen PANRB

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Lengkap dengan Jadwal SKB Terbaru

Kini, Olivia, Nia Daniaty dan Rafly Tilaar, harus membayar gugatan Rp 8,1 Miliar terhadap 179 korban.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum korban meminta tergugat bisa mengembalikan dana yang telah diputuskan.

"Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 Miliar," ujar Desi di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/12/2023).

Pihak pengadilan memberikan waktu sebanyak 14 hari untuk menunggu upaya hukum yang akan dilakukan tergugat.

Baca juga: Tinggal Klik! Link Jadwal, Lokasi SKB CPNS dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemendikbud 2023

"Batas waktu pasti ada, karena masih dikasih kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, apakah ada upaya hukum lanjutan atau tidak," kata Desi.

Jika tak ada upaya hukum, penggugat akan mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi.

"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Desi.

Baca juga: Kuota Fresh Graduate Akan Lebih Banyak di CPNS 2024, Terjawab Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka

Olivia atau Oi dituntut oleh 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Diketahui, 179 korban telah menggugat perdata Rp 8,1 Miliar kepada Nia Daniaty dan juga anaknya, Olivia Nathania.

Saat ini, Oi masih mendekam di balik jeruji besi, usai divonis tiga tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved