Berita Nasional Terkini
Berubah! Terjawab Sudah NPWP 16 Digit Berlaku Kapan, Cek Jadwal Terbaru
Terjawab sudah NPWP 16 digit berlaku kapan, cek jadwal dan pengumuman terbaru dari Kemenkeu.
- Laman juga memunculkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Cara Cetak Kartu NPWP
Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.
1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id
2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas
3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
4. Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
6. Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi".
7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"
8. Klik tombol "Kirim e-mail"
9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP
Baca juga: Berikut Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP
10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
11. Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut
Itulah tadi NPWP 16 digit berlaku kapan, jadwal dan pengumuman terbaru dari Kemenkeu.
Ikuti saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231213_Ilustrasi-kartu-NPWP-dan-KTP.jpg)