Berita Nasional Terkini
Berubah! Terjawab Sudah NPWP 16 Digit Berlaku Kapan, Cek Jadwal Terbaru
Terjawab sudah NPWP 16 digit berlaku kapan, cek jadwal dan pengumuman terbaru dari Kemenkeu.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah NPWP 16 digit berlaku kapan, cek jadwal terbaru.
Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan seputar NPWP 16 digit berlaku kapan dan perubahan jadwal.
Tak jadi per 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke pertengahan tahun depan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.
Baca juga: DJP Kaltim Imbau Warga Segera Ubah NIK jadi NPWP Sebelum 1 Juli 2024
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11).
Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.
Seperti yang diketahui, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.
Namun, karena ada beberapa persiapan matang atau pengujian yang harus dilakukan, implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024 mendatang.
Cara Ubah NIK Jadi NPWP Secara Online
Inilah cara ubah NIK jadi NPWP secara online seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Telat Daftar Berisiko Terkendala saat Akses Layanan Pajak dan Kompas.com dengan judul "Mudah Dilakukan, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP".
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca juga: Daftar 9 Insentif Pajak bagi Investor IKN Nusantara, Pengamat: Hasil Imbal Investasi Lebih Penting
Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isi NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik “Cari”
- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
- Laman juga memunculkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Cara Cetak Kartu NPWP
Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.
1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id
2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas
3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
4. Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
6. Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi".
7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"
8. Klik tombol "Kirim e-mail"
9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP
Baca juga: Berikut Tata Cara Validasi NIK untuk Integrasi NPWP
10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
11. Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut
Itulah tadi NPWP 16 digit berlaku kapan, jadwal dan pengumuman terbaru dari Kemenkeu.
Ikuti saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231213_Ilustrasi-kartu-NPWP-dan-KTP.jpg)