Berita Samarinda Terkini

DJP Kaltim Imbau Warga Segera Ubah NIK jadi NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ilustrasi- Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dimundurkan dari 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memundurkan jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Rabu (14/12/2023).

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni, dan format 16 digit akan berlaku mulai 1 Juli 2024.

Baca juga: Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP Secara Online Batas 31 Desember 2023 dan Dampaknya Jika Tidak Validasi

Baca juga: 6 Langkah Validasi Data NIK-NPWP, Wabup Rendi Solihin Minta Warga Kukar Taat Pajak

Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan.

Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ungkap Dwi.

Ia menjelaskan, masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Kemudian untuk memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.

Baca juga: KPP Pratama Penajam Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Validasi NIK jadi NPWP

Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

Virtual Help Desk
Senin sampai Jumat Pukul 10.00-14.00 WIB.

Meeting ID 865 5844 8199 dengan kode Passcode Helpdesk atau Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved