Berita Penajam Terkini

DBH Kelapa Sawit Rp21 Miliar di PPU Baru akan Dipakai Tahun Depan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meneria Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kepala BKAD PPU, Muhajir 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meneria Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. 

Besaran DBH kelapa sawit untuk PPU, yakni Rp11 miliar pada 2023 dan Rp10 miliar untuk 2024.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, penggunaan DBH seluruhnya pada tahun depan.

Hal itu karena, jika dilaksanakan pada tahun ini maka tidak memungkinkan pekerjaan bisa selesai sebelum akhir tahun.

"Karena kalau dikerjakan di perubahan, yakin tidak akan selesai, makanya kita geser uangnya masuk menjadi silpa," ungkapnya pada Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Tahun Depan Pemkab PPU Dapat DBH Kelapa Sawit Rp10 Miliar, Turun Rp1 Miliar dari Tahun Ini

Baca juga: Pemprov Kaltim Terima DBH Sawit Rp 205, 5 Miliar, Dibagi ke 10 Kabupaten/Kota

Pekerjaan yang akan dilakukan menggunakan DBH kelapa sawit, kata Muhajir sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Yakni berhubungan dengan jalan, jembatan, ataupun peningkatan produktivitas perkebunan sawit.

Pemerintah daerah hanya menyusun program kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut, untuk selanjutnya di sampaikan ke pemerintah pusat.

"Kita mengusulkan rencana kegiatan (RK), itu nantinya yang akan menjadi dasar penyaluran dari kas umum negara ke kas daerah," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved