Berita Kaltim Terkini

Pemprov Kaltim Terima DBH Sawit Rp 205, 5 Miliar, Dibagi ke 10 Kabupaten/Kota

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ismiati Provinsi Kaltim menegaskan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit diterima provinsi dan Kabupaten/Kota

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit diterima provinsi dan Kabupaten/Kota.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ismiati Provinsi Kaltim menegaskan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit diterima provinsi dan Kabupaten/Kota.

Perjuangan Kaltim untuk meraih DBH dari sektor perkebunan sawit membuahkan hasil.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.

"Sebanyak 351 daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota penghasil menerima DBH sawit tersebut termasuk 10 kabupaten/kota di Kaltim," sebutnya, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Pemkab PPU Kecewa DBH Kelapa Sawit yang Diterima Beda Tipis dengan Daerah tanpa Perkebunan

Baca juga: Berau Bakal Terima DBH Sawit, Anggota DPRD Elita Harap Kembali ke Masyarakat

Ismiati menyampaikan, sesuai PMK 91/2023, Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 205, 5 miliar.

"Dari angka tersebut, Pemprov Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 43 miliar. Sementara sisanya, disalurkan kepada 10 Kabupaten/Kota," terangnya.

Rincian DBH sawit yang diterima Kabupaten/Kota yakni Balikpapan Rp 6,9 miliar, Samarinda Rp 11,8 miliar dan Bontang Rp 7 miliar.

Kutai Kartanegara Rp 19,7 miliar, Kutai Timur Rp 37,4 miliar, Berau Rp 20,5 miliar.

Paser Rp 20,3 miliar, Penajam Paser Utara Rp 11,6 miliar, Kutai Barat Rp 17,8 miliar dan Mahakam Ulu Rp 8,7 miliar.

Baca juga: Bapenda Prediksikan Estimasi Pendapatan DBH Sawit Kaltim Capai Triliunan Pada 2024

Lebih lanjut kata Ismiati, penyaluran DBH sawit memperhatikan aspek luas lahan, batas wilayah, produksi CPO, serta Rencana Aksi Daerah dalam upaya produksi kelapa sawit yang berkelanjutan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh daerah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved