Berita Penajam Terkini

Tahun Depan Pemkab PPU Dapat DBH Kelapa Sawit Rp10 Miliar, Turun Rp1 Miliar dari Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kepala BKAD PPU, Muhajir. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.TribunKaltim.co/Nita Rahayu 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerima Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.

DBH yang diterima PPU tahun ini sebesar Rp11 miliar dan tahun 2024 menerima sebesar Rp10 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir kepada TribunKaltim.co.

Penggunaan DBH seluruhnya akan dilakukan pada 2024, sebab apabila ada program pekerjaan yang dilaksanakan tahun ini, dikawatirkan tidak selesai hingga akhir tahun.

"Kalau dikerjakan di perubahan, tidak akan selesai, kita geser uangnya masuk menjadi silpa kita alokasikan kembali ke 2024," ungkapnya pada Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Pemkab PPU Kecewa DBH Kelapa Sawit yang Diterima Beda Tipis dengan Daerah tanpa Perkebunan

Baca juga: Rakor Pembahasan DBH Kelapa Sawit, Gubernur Kaltim Isran Noor Ingatkan Soal Payung Hukum

Pekerjaan yang akan dilakukan menggunakan DBH kelapa sawit, adalah yang sifatnya untuk pemenuhan infrastruktur kawasan perkebunan sawit, dan masyarakat yang bekerja di bidang tersebut.

Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan para pekerja sawit.

"Itu peruntukannya untuk wilayah yang delienasi sawitnya banyak, itu dirinci," sambungnya.

Muhajir mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan pengajuan rencana kegiatan ke pemerintah pusat.

Rencana kegiatan itu menjadi dasar penyaluran dana, dari kas umum negara ke kas umum daerah.

Baca juga: Berikut Skema Usulan DBH Kelapa Sawit yang Diajukan Pemprov Kaltim dan Daerah Penghasil Kelapa Sawit

Proporsi pembagian DBH sawit ini, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan.

"Kalau terkait pembagian itu dari pusat, dan saat ini kita pengajuan namanya rencana kegiatan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved