Berita Nasional Terkini
Pembelian Gas 3 Kg Hanya untuk Pengguna yang Sudah Terdata, Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara Daftar
Penting! Pembelian gas 3 Kg hanya boleh untuk pengguna yang sudah terdata, mulai 1 Januari 2024, ini cara daftarnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Penting! Pembelian gas 3 Kg hanya boleh untuk pengguna yang sudah terdata, mulai 1 Januari 2024, ini cara daftarnya.
Pemerintah akan mulai menerapkan aturan terkait pembelian gas 3 kg.
Pembelian gas 3 kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar dan terdata.
Pengguna tersebut sudah terdata dalam sistem berbasis web Pertamina.
Untuk yang belum terdata, bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.
Baca juga: Harga Gas 3 Kg di Paser Rp60 Ribu, Pemkab Mulai Operasi Pasar Selama Sepekan
Baca juga: Operasi Pasar Tabung Gas 3 Kg di Berau Digelar, Sepi Pembeli
Baca juga: Terjawab Kenapa Gas 3 Kg Langka dan Sampai Kapan, Ini Solusi Bos Pertamina Bila Gas Melon Langka
Dalam rangka pelaksanaan transformasi pendistribusian tepat sasaran, mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina).
Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata, wajib mendaftar di subpenyalur/pangkalan sebelum melakukan transaksi.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menambahkan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Kenapa Gas 3 KG Langka dan Penyebab? Begini Kata Jokowi dan Solusi dari Pengamat
Pendataan pengguna wujud komitmen pemerintah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.