Berita Samarinda Terkini

DLH Samarinda Beber Fakta Polemik Pabrik Plastik di Simpang Pasir

DPRD Samarinda meninjau salah satu pabrik pencacah plastik yang terletak di kawasan permukiman RT 21 Kelurahan Simpang Pasir

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Pabrik pencacah plastik yang terletak di Jalan Mangku Jenang RT 21 Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (14/12/2023). Ini persoalan masalah sosial, harusnya dapat diselesaikan secara baik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda meninjau salah satu pabrik pencacah plastik yang terletak di kawasan permukiman RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada 14 Desember 2023.

Peninjauan tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang mengeluhkan suara bising dari aktivitas perusahaan kecil milik pengusaha bernama James.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan bahwa warga melaporkan dengan menunjukkan surat keterangan hasil uji kebisingan dari pihak ketiga yakni PT Mutuagung Lestari pada 7 September 2023 lalu.

Diketahui, kebisingan yang parah dilihat jika melewati batas baku mutu di atas angka 55.

Baca juga: Tindak Lanjuti Keluhan Warga RT 21 Simpang Pasir, Komisi III DPRD Samarinda Tinjau Pabrik Plastik

Menurut hasil uji coba pada pabrik tersebut, tercatat bahwa aktivitas perusahaan milik James ini mencapai angka kebisingan hingga 63 pada kurun waktu tertentu.

Terpantau TribunKaltim.co pada Kamis 14 Desember 2023, terlihat bahwa letak pabrik pencacah plastik ini memang tak jauh dari permukiman warga.

Namun perusahaan ini merupakan perusahaan berskala kecil atau home industry.

Bersama dengan rombongan Komisi III DPRD Samarinda, tim TribunKaltim.co juga turut menyaksikan proses uji coba kebisingan dengan menyalakan mesin pencacah plastik tersebut.

Alhasil, suara tersebut tak cukup mengganggu pendengaran.

Baca juga: Cerita Sukses Produksi Paving Block dari Sampah Plastik di Kukar

"Kita coba sampai ke depan gerbang saja, memang tidak terdengar bising, sangat kecil," kata Angkasa.

Angkasa menjelaskan bahwa permasalahan ini tak hanya bicara soal kebisingan saja.

Ia menjelaskan bahwa masalah ini diawali dengan warga yang ingin meminta penerangan jalan di depan pabrik. Namun pihak perusahaan tak mengindahkan permintaan tersebut.

"Ini persoalan masalah sosial, harusnya dapat diselesaikan secara baik," tuturnya.

Komisi III DPRD Samarinda saat mengunjungi pabrik pencacah plastik di kawasan RT 21. Jalan Mangku Jenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kamis (14/12/2023).
Komisi III DPRD Samarinda saat mengunjungi pabrik pencacah plastik di kawasan RT 21. Jalan Mangku Jenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kamis (14/12/2023). (TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari)

Sudah tak Jadi Patokan

Terpisah, menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah mengungkapkan bahwa hasil uji tersebut tak dapat dijadikan sebagai patokan lantaran sudah berangsur lama.

Pasalnya, Endang mengaku bahwa usai melakukan uji coba kebisingan ia langsung memanggil pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan, warga, ketua RT, hingga kelurahan.

"Itu yang lama, bahkan setelah itu pemilik sudah saya panggil ke kantor sama masyarakat sama lurah dan RT," ungkapnya.

Baca juga: Prihatin pada Lingkungan, Anggota DPRD Kukar Zulfiansyah Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

Saat melakukan pertemuan tersebut, Endang membeberkan bahwa pihaknya merekomendasikan pihak pengusaha, James, untuk melakukan upaya peredaman suara agar masyarakat tak lagi terganggu.

Awalnya hasil bulan September itu memang betul, karena lebih dari baku mutu pihaknya memanggil dia.

"Kita sarankan pasang peredam suara," tegas Endang. 

"Tapi sudah dipenuhi semua, sudah diikuti semua suaranya sudah tidak nyaring. Kita juga sudah tes lagi setelah itu," beber Endang.

Namun upaya mediasi yang telah dilakukan pihak perusahaan ini tak dapat memutus permasalahan.

Sehingga warga memanggil Komisi III DPRD Samarinda hingga tiba di pabrik tersebut.

Baca juga: Fredy Pratama Terdeteksi Kendalikan Narkoba dari Thailand, Diduga Telah Jalani Operasi Plastik

Menurutnya, terdapat hal-hal yang menjadikan warga setempat masih menggulingkan protes kepada James.

Menurutnya, juga terdapat beberapa hal yang dirasa belum memenuhi keinginan warga.

Sebab warga dikabarkan sempat meminta kompensasi kepada perusahaan kecil ini.

Kan ada standar di setiap perusahaan kalau mau memberi kompensasi atau CSR, tidak bisa serta merta.

"Ini lagi minta CSR, ini kan perusahaan kecil," tegas Endang.

Pabrik pencacah plastik yang terletak di Jalan Mangku Jenang RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, saat dikunjungi rombongan Komisi IIi DPRD Samarinda pada Kamis (14/12/2023).
Pabrik pencacah plastik yang terletak di Jalan Mangku Jenang RT 21 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, saat dikunjungi rombongan Komisi IIi DPRD Samarinda pada Kamis (14/12/2023). (TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari)

Kendati demikian, Endang berharap agar polemik ini dapat meredam agar tidak semakin lebar dan semakin runyam.

Terlebih, tak lama lagi memasuki tahun politik, sehingga ia juga menekankan agar persoalan ini dapat selesai dengan bijak.

Dengan harapan, polemik ini tak ditunggangi oleh kepentingan politik manapun.

"Harusnya sudah selesai masalah ini. Sudahlah, sudah sesuai," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved