Pemilu 2024
Bawaslu Bontang Peringatkan Peserta Pemilu 2024 Tertib Memasang Algaka
Bawaslu Bontang memberikan peringatan keras kepada peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) yang terpasang di pohon, tiang listr
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Bontang memberikan peringatan keras kepada peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (Algaka) yang terpasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas publik lainnya.
Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Ismail Usman mengatakan, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, algaka sebagai bahan kampanye dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik, serta melintang jalan.
“Pemasangan Algaka sudah diatur dalam pasal 36, 70 dan 71 tempatnya sudah disediakan. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah (Satpol-PP) untuk menertibkan semua algaka yang terpasang sembarangan,” kata pria yang disapa Mail, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Masuk Kategori Politik Uang, Bawaslu Bontang Ingatkan Peserta Pemilu Tak Bagi Sembako saat Kampanye
Ia menegaskan, Bawaslu sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan dalam memasang algaka. Tetapi di lapangan pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran. Terutama di jalan lingkungan masyarakat.
Mail menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu setiap pelanggaran ada sanksi yang diberikan. Bentuknya hukuman administrasi sampai pidana.
Maka dari itu, ia menghimbau para peserta pemilu segera menertibkan sendiri algaka yang terpasang melanggar aturan kampanye sebelum pihaknya turun melakukan penertiban.
“Jika tidak diindahkan kami akan melakukan penertiban kembali, dengan melibatkan KPU dan Pemerintah. Apalagi sejauh ini sudah banyak keluhan dari masyarakat,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.