Pemilu 2024
KPU Buka Lowongan untuk 5,7 Juta Petugas KPPS, Ini Gaji, Tugas dan Wewenang KPPS
KPU butuh 5,7 juta petugas KPPS, ini gaji, tugas, dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - KPU butuh 5,7 juta petugas KPPS, ini gaji, tugas, dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sedang dibuka mulai 11-20 Desember 2023.
Untuk melayani kebutuhan pesta demokrasi tersebut, tentunya dibutuhkan banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Untuk satu lokasi TPS saja, dibutuhkan tujuh anggota KPPS.
Artinya, diperlukan sekitar 5.741.127 orang untuk mengisi posisi petugas KPPS di 38 provinsi seluruh Indonesia dan TPS di sekitar 128 negara saat Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Sudah Dekat Batas Akhir! Cek Jadwal Pendaftaran KPPS Sampai Kapan 2023 dan Kapan Gaji KPPS 2024 Cair
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Wajib untuk Pendaftar Petugas KPPS Pemilu 2024, Cek Penyakit Komorbid
Baca juga: Calon Petugas KPPS di PPU Wajib Lampirkan Surat Kesehatan
Simak berikut ini besara gaji dan tugas serta wewenang petugas KPPS Pemilu 2024.
Untuk Pemilu 2024, Pemerintah memastikan kenaikan gaji atau honor untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dapat gaji naik drastis, apa saja tugas dan pekerjaan ketua dan anggota KPPS?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS adalah badan adhoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yaitu pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Kendati demikian, apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang.
"Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua," bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 3.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan susunan satu ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.