Pemilu 2024
PPATK Laporkan Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol, Kata KPU dan Bawaslu
PPATK laporkan transaksi ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara parpol. Kata KPU dan Bawaslu terkait laporan PPATK
TRIBUNKALTIM.CO - PPATK melaporkan sejumlah transaksi mencurigakan yang terkait dengan Pemilu 2024 dari rekening bendahara parpol.
Simak bagaimana respon KPU dan Bawaslu terkait laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) soal transaksi mencurigakan yang ada hubungannya dengan Pemilu 2024.
Laporan PPATK terkait transaksi ratusan miliar dari bendahara parpol yang diduga terkait dengan Pemilu 2024 ini telah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi mencurigakan tersebut.
Baca juga: Terjawab, Ini Gaji, Tugas, dan Wewenang KPPS di Pemilu 2024, KPU Butuh 5,7 Juta Petugas KPPS
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan untuk Dana Kampanye Pemilu 2024, Ada dari Tambang Ilegal
Baca juga: Masuk Kategori Politik Uang, Bawaslu Bontang Ingatkan Peserta Pemilu Tak Bagi Sembako saat Kampanye
Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.
Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," katanya lagi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel KPU Sebut PPATK Laporkan soal Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol.
Atas dasar itu, Idham mengatakan, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Menurutnya, KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.
KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham.
Selain hal tersebut, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022-30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
"Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut," kata Idham.
"Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye.
Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ujarnya lagi.
Respon Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan sudah menerima informasi terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan dalam jumlah besar, yang diduga digunakan untuk keperluan kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Betul, Ketua (Bawaslu) sudah menginformasikan hal termaksud, masih kami dalami," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenti kepada wartawan, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Bawaslu Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu, Lolly mengatakan, mereka masih menelaah temuan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan yang mengalir buat kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dikawal Ketat Petugas Kepolisian, Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Balikpapan
Triliunan Rupiah Transaksi Mencurigakan
Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai triliunan rupiah.
"Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu.
Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan," kata Ivan di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.
"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujarnya lagi.
Menurut Ivan, PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu karena terdapat kejanggalan terkait aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ada dari Tambang Ilegal
Dari temuan PPATK, dana kampanye ilegal tersebut termasuk di antaranya dari hasil kejahatan lingkungan, khususnya illegal mining atau pertambangan ilegal.
Selain tambang ilegal, ada juga tindak pidana lainnya, dari temuan PPATK ada transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai triliunan rupiah
Baca juga: Tangkal Hoax Jelang Pemilu 2024, Kasrani Latief Beberkan Pentingnya Edukasi Politik bagi Masyarakat
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK.
Tak hanya illegal mining, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye yang bersumber dari tindak pidana lainnya.
Namun ia tak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana yang dimaksud.
Sedangkan mengenai sumber dana yang berasal kejahatan lingkungan, termasuk illegal mining, PPATK telah menyerahkan data-datanya kepada penegak hukum.
"Banyak ya kita lihat semua tindak pidana. Yang kejahatan lingkungan sudah ada di penegak hukum.
Sudah ada di teman-teman penyidik," kata Ivan saat ditemui di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Kamis (14/12).
Hasil temuan itu juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya kontestasi politik harusnya beradu gagasan visi dan misi, bukan adu kekuatan uang.
"Prinsipnya kita ingin kontestasi politik dilakukan adunya visi dan misi, bukan adu kekuatan uang.
Apalagi ada keterlibatan dana dari hasil ilegal, itu kita tidak mau," tegasnya.
Secara umum jumlah transaksi mencurigakan terkait pemilu diperkirakan menyentuh triliunan rupiah.
Namun PPTK tidak merinci jumlah pastinya. Ivan memastikan pihaknya bakal memonitor aliran uang dalam pemilu seperti yang dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Hal ini juga sesuai keinginan komisi III sebagai mitra kerja PPATK.
"Ya memang keinginan komisi III, PPATK bisa potret semuanya. Kita lakukan sesuai kewenangan. (Mengawasi) itu memang sudah tugas PPATK sejak 2014, 2019, dan sekarang kita lakukan itu," jelasnya.
Pada kesempatan itu Ivan juga membenarkan adanya praktik politik uang yang disalurkan lewat uang elektronik seperti e-wallet.
Sementara jumlah transaksi mencurigakan meningkat signifikan.
"Ada (politik uang). Bukan indikasi kasus, tapi kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi keuangan mencurigakan. Terkait dengan pihak-pihak yang kontestasi, yang kita dapatkan kan DCT," jelasnya.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pemeriksaan Kesehatan Wajib untuk Pendaftar Petugas KPPS Pemilu 2024, Cek Penyakit Komorbid |
![]() |
---|
Alasan KPU Pilih Balikpapan jadi Lokasi Pendistribusian Surat Suara Pemilu 2024 Kaltim |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sebut pada Pemilu 2024 Ini Jadi Ujian Berat Bagi Lembaga Survei |
![]() |
---|
Tak Hanya di TPS, Brimob Polda Kaltim Siapkan Satgas Anti Drone untuk Pengamanan Tahapan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.