Berita Samarinda Terkini

Seorang Pengedar di Samarinda Ditangkap Polisi, Stok Ekstasi untuk DIjual pada Malam Tahun Baru

Seorang pengedar narkotika di Samarinda ditangkap polisi, stok ekstasi untuk dijual pada malam Tahun Baru.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polsek Sungai Pinang
Herbiansyah alias Ardan beserta barang bukti narkotika saat diamankan di Polsek Sungai Pinang Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak hanya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Tahun Baru, Polri juga dituntut ekstra jeli terkait peredaran gelap narkotika.

Pasalnya, momentum pergantian tahun kerap menjadi peluang bagi para pengedar untuk memasarkan barang haramnya.

Terbukti, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Kamis (14/22/2023) kemarin mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku bernama Herbiansyah alias Ardan (30) itu diamankan usai kepolisian mendapatkan informasi bahwa tepi Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Pelaku Pencurian Ponsel IPhone Ditangkap Polsek Sungai Pinang, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Teledor

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Benar saja, seorang pria yang datang mengendarai roda empat bersembunyi di balik gang bersemak pada pukul 12.00 Wita.

Karena mencurigakan, polisi pun langsung menyergap pria tersebut.

Tak sekadar kecurigaan, polisi menemukan 8 poket sabu dengan berat bruto 20,48 gram, 26 butir ekstasi, serta 2 poket serbuk ekstasi dengan berat bruto 2,04 gram dari kantong Ardan.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di rumah Ardan di Jalan Angrek, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Setelah digeledah, polisi kembali mendapatkan barang bukti 20 butir ekstasi berwarna hijau merek hulk, 5 butir ekstasi biru merek moncler, 1 butir ekstasi warna cokelat merek mitsubishi dan 2 poket serbuk ekstasi biru.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pakai Senapan Angin di Polsek Sungai Pinang Samarinda

Menurut pengakuan Ardan kepada polisi, ia membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan sistem jejak.

"Sumber barangnya masih kita dalami. Yang jelas katanya ekstasi itu dia siapkan untuk dijual malam tahun baru nanti," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Minggu (17/12/2023).

Kini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu dan ekstasi yang diperjualbelikan oleh Ardan tersebut.

Diketahui pria 30 tahun itu telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak satu tahun belakangan.

"Imbauan kami berhentilah bermain-main dengan narkoba. Untungnya apa? Masih banyak cela kehidupan yang lebih baik," imbau AKP Rachmad Aribowo. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved