Berita Kukar Terkini
134 Narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Natal
134 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong diusulkan dapat remisi Natal 2023.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diusulkan mendapat remisi Natal 2023.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan, tercatat ada sebanyak 184 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.
Dari jumlah itu, 133 di antaranya diusulkan menerima remisi khusus I dan satu narapidana menerima Remisi Khusus II alias langsung bebas.
Kata Agus, seluruh usulan remiai dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
"Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh narapidana tersebut," ujarnya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: 36 Santri Lapas Kelas IIA Tenggarong Diwisuda, Bakal Jadi Imam untuk Narapidana
Persyaratan subtantif, lanjutnya, harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas.
Hal itu bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.
Selain itu, ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi, seperti WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F atau buku pencatatan pelanggaran tata tertib.
"Jadi tidak sekadar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi," ungkapnya.
Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
"Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini," tegasnya.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Tenggarong Kukar Laksanakan 12 Jenis Pelatihan Kemandirian
Agus Dwirijanto menambahkan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini.
"Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas," terangnya.
Sementara itu, dalam menyambut Hari Raya Natal, Lapas Kelas II A Tenggarong menggelar beragam lomba seperti vocal group, khotbah dan cerdas cermat al kitab.
Puncak kegiatan tersebut akan dilakukan pada 25 Desember 2023 saat ibadah Natal dan pembacaan surat keputusan tentang remisi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.