Berita Penajam Terkini
Aparatur Sipil Negara di Penajam Paser Utara Kembali Uji Kompetensi, Berlangsung Sejak Kemarin
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengikuti uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Uji Kompetensi ini diikuti masing-masing 31 pejabat setara eselon II dan 690 pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional dan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di lingkungan pemkab PPU.
Uji kompetisi ini akan dilaksanakan di dua tempat masing-masing kantor bupati PPU dan SMPN 10 Kelurahan Nenang, Penajam mulai 17-20 Desember 2023.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 261-268 Uji Kompetensi 4 Kekongruenan dan Kesebangunan
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa uji kompetensi ini dilakukan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuannya.
Sehingga dapat mendukung program pembangunan daerah, sesuai dengan visi dan misi kabupaten PPU.
"Saya berharap bapak ibu memiliki kemampuan secara teknis dalam membantu dan mendukung program-program untuk kemajuan daerah," ungkapnya pada Minggu (17/12/2023).
Berdasarkan aturan perundang-undangan, uji kompetensi ini merupakan instrumen untuk mengukur, mengevaluasi dan menilai tingkat kesesuaian dan relevansi kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama dengan jabatan yang diduduki saat ini.
Hasil dari uji kompetensi akan menjadi acuan dan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi atau mutasi.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 193, 194, 195 Soal Uji Kompetensi 3 Transformasi
"Dengan kata lain bahwa cara dan aturan ini bertujuan untuk mencari pejabat yang sesuai dengan jabatan dan dapat bekerja secara maksimal," jelasnya.
Sementara itu Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Utama pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat, Wakiran mengatakan bahwa, ada beberapa tahapan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh pansel.
Diantaranya, penulisan makalah, persentasi, tahapan wawancara, dan lainnya.
"Selain itu juga akan dilakukan tes kompetensi sebagai bahan masukan untuk pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati di dalam menetapkan rekomendasi penempatan pegawai," terangnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.