Berita Balikpapan Terkini
KPK dan Otorita MoU Pencegahan Korupsi, Perkuat Pengawasan dan Lindungi Integritas Pembangunan IKN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pencegahan korupsi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pencegahan korupsi pada hari Selasa (20/12/2023).
Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di IKN.
Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan berarti KPK tidak mengawasi pelaksanaan IKN sejauh ini.
Hanya saja kerja sama ini akan lebih memperkuat posisi KPK dalam meninjau potensi korupsi yang ada.
Baca juga: KPK Mendengar, Ketua KPK Nawawi Pomolango Temui Jurnalis dan Pegiat Anti Korupsi di Balikpapan
Baca juga: Otorita IKN Tanam Buah Lokal di Kabupaten PPU
Lebih lanjut Eko merincikan, MoU yang dimaksud mencakup berbagai bidang, antara lain:
* Pencegahan korupsi dalam rangka persiapan menjadi kota, pelaksanaan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN.
* Pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
* Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
* Penindakan gratifikasi.
* Pembuatan saluran pengaduan.
* Monitoring regulasi dan kebijakan.
"Kerja sama ini sangat penting untuk kegiatan ke depan sehingga ada pedoman dalam kerjasama," kata Eko.
Eko juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pengaduan yang disampaikan kepada KPK.
Berdasarkan data statistik 2021-2023, memang ada pengaduan dugaan korupsi yang masuk dari Balikpapan dan sekitarnya.
Hanya saja sebagian besar pengaduan yang masuk ke KPK masih belum didukung oleh bukti-bukti yang memadai.
"Sebab itu, dengan adanya MoU ini kedepan pengaduan yang diterima dan disampaikan kepada KPK kualitasnya lebih baik dan tentu saja berimbas tindakan lebih cepat juga dari kami untuk memproses pengaduan tersebut," kata Eko.
Baca juga: Terjawab Apakah IKN Nusantara Kekurangan Dana? OIKN Berencana Terbitkan Surat Utang alias Obligasi
Selain itu, Eko juga menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam pencegahan korupsi.
KPK memiliki jaringan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan penggiat anti korupsi. Kerja sama ini dilakukan untuk mencegah korupsi dan menindaklanjuti laporan korupsi yang diterima.
"Kita sama-sama berupaya untuk mencegah dan kalau memang sudah terjadi melaporkan ini saja kepada apapun yang hukum bukan hanya KPK, misalnya kepada polisian dan kejaksaan kemudian harapannya bisa ditindaklanjuti sampai ke tahap akhir," pungkas Eko. (*)
Petrosea Sosialisasi Kebersihan Lingkungan Sejak Dini di SDN 015 Balikpapan Barat |
![]() |
---|
Kasatlantas Polresta Balikpapan Gelar Jumat Berkah Bersama Ojol |
![]() |
---|
Keran Air Kering di Rumah Warga, Hery Sunaryo: Bukti Gagalnya Kinerja PDAM dan Pemerintah Kota |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Uniba Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat PPG Nasional dari Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.