Hari Natal 2023
Jadwal Cuti Bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Simak Juga Tanggal Libur Nasional Tahun Depan
Inilah jadwal cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau yang disingkat dengan Nataru.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau yang disingkat dengan Nataru.
Ulasan soal hari dan tanggal libur Natal 2023 dan Tahun Baru atau disingkat Nataru berikut jadwal cuti bersama serta libur nasional 2024 agar Anda bisa menyiapkan diri untuk liburan di hari dan tanggal-tanggal tersebut.
Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sebentar lagi akan segera tiba.
Setiap orang kemungkinan sudah menyiapkan diri untuk menjadwalkan agenda di masa libut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik
Baca juga: Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kaltim
Baca juga: Belasan Kata Sambutan Natal 2023 yang Menggugah Hati Jemaat untuk Ketua Panitia
Libur Nataru dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru sudah diatur pemerintah melalui keputusan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri.
Selain libur Natal dan Tahun baru, keputusan dalam SKB Tiga Menteri juga mengatur mengenai cuti Bersama dan hari libur nasional 2024.
SKB Tiga Menteri merupakan keputusan yang diambil Bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Tiga Menteri ini diatur dalam keputusan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur mengenai jumlah hari libur nasional.
Diketahui bahwa libur nasional 2024 ditetapkan sebanyak 27 hari, perinciannya yaitu:
- Hari libur nasional 2024 berjumlah 17 hari.
- Cuti bersama berjumlah 10 hari.
Jika merujuk keputusan SKB Tiga Menteri tersebut, maka libur nasional 2024 akan diawali hari Senin, 1 Januari 2024 yang merupakan peringatan Tahun Baru Masehi atau Tahun Baru kalender Masehi.

Daftar Libur Nataru 2023-2024
Berdasarkan keputusan SKB Tiga Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama 2023, maka pemerintah menetapkan bahwa Hari Natal yang tahun ini jatuh pada tanggal 25 Desember 2023 dinyatakan sebagai libur nasional.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal merah untuk cuti bersama Natal 2023, yaitu pada tanggal 26 Desember 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.