Rabu, 15 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Tunda Penertiban Pedagang BBM Eceran

Pemerintah kota Balikpapan kembali mengkaji regulasi terkait rencana pengaturan pedagang BBM eceran atau Pertamini yang ada di wilayah kota Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli memberikan arahan kepada para pelaku usaha BBM eceran dan SPBU pada kegiatan rapat kordinasi yang berlangsung di kantor walikota Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan kembali mengkaji regulasi terkait rencana pengaturan pedagang BBM eceran atau Pertamini yang ada di wilayah kota Balikpapan.

Bahkan rencana penertiban surat edaran (SE) yang mengatur regulasi Pertamini juga ditunda setelah Pemkot Balikpapan melakukan rapat kordinasi pengaturan Pom mini bersama pihak Pertamina, Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM), pihak SPBU, Polresta Balikpapan dan pihak Kejaksaan.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan Pemkot Balikpapan selalu memberikan respon yang positif terkait pertumbuhan pedagang BBM eceran di lapangan, termasuk pihak APEM yang selalu berkoordinasi mulai dari hal-hal yang berkaitan dengan perizinan.

" Tetapi disisi lain juga ada yang tidak membolehkan dan inilah gunanya memfasilitasi pertemuan ternyata kesimpulan belum clear. Tetapi sebenarnya tidak ada ruang untuk suplai BBM nya, karena SPBU tidak bisa menjual ke lembaga atau unit dalam hal menjual kembali," kata Zulkifli usai rapat kordinasi di kantor walikota Balikpapan pada Selasa (19/12).

Baca juga: Masyarakat Diimbau untuk Tak Membeli BBM Eceran, Kadisdag Samarinda: Pertamini Itu Ilegal

Baca juga: Disdamkar Samarinda Catat selama Tahun 2023 Terjadi 4 Kasus Kebakaran Pertamini 

Zulkifli menjelaskan Pertamini yang sudah punya izin dari OSS, sarannya sudah dilakukan dimana Pemkot mengatur keselamatannya dengan lengkapi apar, dan bagaimana takaran jangan merugikan masyarakat baru ada tera ukur. Opsi lainya beralih ke Pertashop agak memerlukan modal besar, mulai dari lokasi.

"Sehingga kami belum bisa menerbitkan surat edaran yang kita rancang, tapi minimal sudah mencarikan solusi terhadap antrian dan buat surat khusus ke Pertamina untuk menambah SPBU di Balikpapan," bebernya.

Kalau keran untuk mendapatkan BBM nya ditutup maka selesai ini Pom Mini, tapi bagaimana dengan masyarakat yang memerlukan BBM, dimana SPBU di Balikpapan cuma ada 14 unit," tambahnya.

Dia pun menguraikan regulasi Pertamini di kota Balikpapan ada dua pilihan, pertama jika di pertamina membolehkan maka Pemkot Balikpapan akan mengikuti atau membuka Pertashop.

Sementara itu, Ketua APEM Kota Balikpapan Hariyanto mengatakan, pihaknya masih berharap ada kebijakan dari berbagai pihak terkait keberadaan Pom Mini.

"Jangan sampai Pom Mini hilang tidak ada sama sekali, mungkin menimbulkan masalah baru," harapnya.

Dia mengaku bahwa pihaknya sudah punya opsi melangkah ke BBM tidak bersubsidi seperti Pertamax untuk Pom Mini. Bahkan kata dia juga sudah melarang anggotanya yang bernaung di APEM untuk melakukan pengetapan di SPBU.

"Kalau ada yang merugikan bukan dibawah APEM," tegasnya.

Langkah yang dilakukan APEM saat ini kata dia adalah mengarahkan pihaknya untuk pengambilan Pertamax yang tidak menggangu antrean atau merugikan masyarakat.

Baca juga: Pengguna Pertamini di Samarinda Nilai Kepraktisan meski Takarannya Lebih Sedikit

"Kalau dari APEM beralih ke Pertamax, dan tidak semua pemilik pom mini di Balikpapan di bawah naungan APEM istilahnya masih liar," sebutnya.

Menurutnya kalau tidak diatur sekarang siapa yang akan menjamin jumlah pom mini tidak akan bertambah, karena beli alatnya beli sangat mudah.

"Bisa saja yang saat ini jumlah Pertamini di Balikpapan itu mencapai 600, bisa sampai 1000 atau bahkan lebih kalau tidak diatur," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved