Berita Samarinda Terkini

Disdamkar Samarinda Catat selama Tahun 2023 Terjadi 4 Kasus Kebakaran Pertamini 

Selama tahun 2023 ini, Disdamkar Samarinda mencatat ada sebanyak 4 kasus kebakaran Pertamini.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Kebakaran Pertamini di Kota Samarinda pada Minggu (3/12/2023) lalu, tepatnya di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Selama tahun 2023 ini, Disdamkar Samarinda mencatat ada sebanyak 4 kasus kebakaran Pertamini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keberadaan Pertamini menjadi sorotan banyak pihak belakangan ini, khususnya di Samarinda.

Pasalnya, kebakaran Pertamini kembali terjadi pada Minggu (3/12/2023) lalu sekitar pukul 11.24 Wita.

Kebakaran Pertamini itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dalam catatan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda, ada sebanyak 247 peristiwa kebakaran sepanjang tahun 2023 ini.

Baca juga: Tidak Boleh di Sepanjang KTL, Inilah Bocoran Surat Edaran Aturan Pertamini di Balikpapan 

Baca juga: Pengguna Pertamini di Samarinda Nilai Kepraktisan meski Takarannya Lebih Sedikit

Baca juga: Pertamini Menjamur di Samarinda, 1 Jalur bisa Ada 4 Mesin Pom Mini

Dari jumlah tersebut, 4 di antaranya merupakan kasus kebakaran akibat meledaknya mesin Pertamini dan kegiatan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Adapun catatan Disdamkar Kota Samarinda terkait insiden kebakaran tersebut yakni sebagai berikut.

- Pada Minggu, 4 April 2023 lalu, sebuah mobil jenis Toyota Innova terbakar di Jalan Pulau Sulawesi, Kecamatan Samarinda Kota, usai mengisi BBM dan membawa pulang sembilan jeriken berisi BBM Pertalite.

- Pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu, sebuah mobil Daihatsu Avanza terbakar di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, saat sedang mengetap BBM.

- Pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu, sebuah toko kelontong di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, terbakar akibat mesin Pertamini yang menampung ratusan liter BBM jenis pertalite.

- Tak lama ini, Minggu, 3 Desember 2023, tiga kendaraan dan satu bangunan dengan tiga di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, terbakar akibat sang pemilik warung kelontong sedang mengetap BBM sambil merokok.

Baca juga: Peringatan Keras Polri Bagi Pemilik Pertamini di Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Sebut Itu Pidana

Kepala Disdamkar Kota Samarinda, Hendra AH menjelaskan, insiden kebakaran akibat aktivitas pengetapan BBM ilegal kian meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Naik, tahun 2022 sekitar 3-4 kasus, di tahun ini ada 4 sampai 6 kasus," sebutnya baru-baru ini.

Peristiwa kebakaran yang di akibatkan aktivitas ilegal, kata Hendra, termasuk dalam kasus kebakaran di daerah permukiman. 

Bahkan, ia juga menyoroti bahwa kegiatan ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Oleh karena itu, ia memperingatkan masyarakat dan menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap hal ini.

"Penjual eceran dan Pertamini kan tidak boleh, ilegal, ada pasalnya, mengangkut menimbun barang bersubsidi kan dilarang, karena termasuk barang yang berbahaya," pungkas Hendra. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved